BNNK Batu Bara Musnahkan Sabu dan Ekstacy Jaringan Antar Provinsi

Kepolisian175 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 10 Maret 2021

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara musnahkan barang bukti Sabu dan pil Ectacy dari jaringan antar provinsi  disaksikan JPU dari Kejari Batu Bara dan perwakilan Polres Batu Bara KBO Satres Narkoba Iptu Yahman, serta Kuasa Hukum tersangka di Kantor BNN Kabupaten Batu Bara Jalinsum Sei Balai Dusun V Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Rabu (10/3/2021).

Narkotika yang dimusnahkan disebutkan Kepala BNNK Batu Bara merupakan milik tersangka Samsul Bahri alias Antan, bandar Narkotika antar provinsi yang ditangkap, Rabu (3/3/ 2021) di Tebing Tinggi dengan barang bukti berupa Sabu seberat 207, 6 gram dan pil ekstacy sebanyak 2016 butir.

“Untuk keperluan pengujian Labfor Poldasu dari barang bukti yang kita sita  disisihkan sebagian Sabu dan pil ekstacy”, terang AKBP Zainuddin.

Dengan demikian barang bukti Narkotika yang dimusnahkan berupa Sabu dengan total bruto 176,33 gram dan pil ekstasy varian baru sebanyak 196 butir.

Pemusnahan barang bukti Narkotika dilakukan dengan cara diblender dan direbus dengan air mendidih supaya tidak dapat digunakan kembali.

Sebelum dimusnahkan, Sabu dan pil Ekstacy terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Poldasu Husnah dan Bambang.

Setelah diuji, Husnah menyatakan barang bukti yang disita memang Narkotika. Bahkan pil ekstasi yang diuji dikatakan Husnah adalah Narkotika golongan 1 nomor urut 183 jenis terbaru.

Diterangkan AKBP Zainuddin, penangkapan tersangka sindikat Narkotika antar provinsi ini ketika tim  BNNK Batu Bara  melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi setelah penangkapan 3 tersangka sehari sebelumnya dari 3 tempat berbeda di Kabupaten Batu Bara.

Pada penggerebekan, tim berhasil meringkus pelaku Samsul Bahri alias Antan,  warga Simpang Gambus Kecamatan  Lima Puluh  Kabupaten Batu Bara.

“Lokasi penangkapan di salah satu kos-kosan di  Jalan Meranti Gang Rukun Kelurahan  Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi”, papar AKBP Zainuddin.

Dari tersangka disita barang bukti yang diakui miliknya berupa Narkotika jenis sabu seberat 186, 33 gram, ekstasi sebanyak 216 butir, 2 unit Timbangan, 1 pipet besar berbentuk skop dan 1 unit sepeda motor serta 2 unit HP.

“Sehingga bila ditotal dengan Sabu yang disita dari 3 tersangka sebelumnya,  barang bukti sabu-sabu menjadi 207, 67 Gram dan pil  ekstasi sebanyak 216 butir.

“Pada pengungkapan tersebut diciduk 4 tersangka dengan barang bukti total 207, 67 Gram Sabu dan 216 butir pil  Ekstasi”, ujar AKBP Zainuddin.

EP /Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *