17 Juli 2023
Didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/84/VII/2023/SU/SPKT/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2023.
Selanjutnya dengan tidak membuang waktu Personil Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M.Siregar langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus menciduk pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal diketahui pelaku Fauzi (23) merupakan warga simpang Compil, Desa Lubuk Ulu, Kecamatan. Datuk Lima Puluh, Kabupaten.Batu Bara dan dipastikan juga bahwa pelaku sedang berada dirumahnya yang terletak di simpang Compil.
Setelah pelaku Fauzi berhasil diamankan dan diintrogasi diakui benar telah melakukan pencurian yang disertai dengan pemberatan di Dusun VII Desa Empat Negeri, Kecamatan. Datuk Lima Puluh sekira pukul 03 : 30 wib.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan,” 1 Unit Handphone Realme dan 1 Buah Kotak Handpone Realme, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku digelandang ke Polsek Lima Puluh, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum Lebih Lanjut.
R. Hutagaol.