incarkasus.com, Batu Bara 23 Desember 2020
Badan Pengawas Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batu Bara menyoroti pembangunan jembatan Sei Titi Satu di Kecamatan Medang Deras di perbatasan Kabupaten Batu Bara dengan Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan investigasinya, Rabu (23/12/2020), Ketua BPI KPNPA-RI Sultan Aminuddin menduga telah terjadi indikasi kecurangan dan atau penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Disebutkan pria yang akrab disapa Ucok Kodam ini, proyek APBD Pemprovsu melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang menelan anggaran Rp.5.284.430.300
berdasarkan invrstigasi lapangan setidaknya melihat berbagai indikasi kecurangan atau penyimpangan.
BPI melihat kejanggalan pada Diafragma, penggunaan triplek yang seharusnya ketebalan 12 mm namun dipasang triplek ketebalan 9 mm itupun bahan bekas.
Kemudian abutment penahan bahu jalan jembatan telah mengalami retak vertikal dan terlihat jelas dengan adanya tambalan atau sisipan di titik yang retak.
Abutment juga belum rampung padahal sudah dipengunjung tahun 2020. Padahal disebutkan Ucok Kodam, fungsi abudment sangat vital untuk menahan beban jembatan.
Abutmen adalah bangunan bawah jembatan yang terletak pada kedua ujung pilar jembatan, berfungsi sebagai pemikul seluruh beban hidup diantaranya angin dan kendaraan serta beban mati diantaranya beban gelagar, pada jembatan.
Selanjutnya PT. Ridho Anugrah selaku kontraktor untuk turab penahan tanah menggunakan dua jenis material diantaranya batu padas dan batu kali.
Kemudian disebutkan Ketua BPI, kualitas adukan semen pasir disinyalir tidak mengikat sehingga rapuh.
EP/ Batu Bara