Kapolri Terbitkan Maklumat Sambut Nataru 2021 Dimasa Pandemi Covid-19

Kepolisian115 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 23 Desember 2020

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tanggal 23 Desember 2020.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan melalui Kasubbag Humas Ipda Niko menyampaikan terbitnya Maklumat Kapolri tersebut, Rabu (23/12/2020).

Dikatakan Ipda Niko, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa  penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri) tujuannya untuk  mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo, Rabu (23/12/2020).

Pada Maklumat Kapolri tersebut disebutkan kepatuhan protokol kesehatan itu karena mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan

Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang

kerumunan orang banyak di tempat umum berupa Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; pesta/perayaan malam pergantian tahun; arak-arakan, pawai dan karnaval; serta pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

EP/ Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *