Incarkasus.com 14 Juli 2025
Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas seorang pria dan wanita sebagai pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu, yang dinilai cukup meresahkan masyarakat yang berada disekitaran wilayah Kelurahan Indrapura, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten.Batu Bara. 14 Juli 2025 pukul 13.40 wib.

Selanjutnya dipedomani informasi dari masyarakat tersebut dan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Kasat Narkoba Polres Batu Bara langsung arahan beberapa personil untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian sesuai informasi dari masyarakat.

Dari hasil penyelidikan dan pengintaian di Gang Perjuangan Kelurahan Indrapura, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan, pada saat diintrogasi diketahui masing-masing pelaku berinisial LS (37) seorang ibu rumah tangga, warga jalan Undan, Kelurahan Beting Kuala Kapias Tanjung Balai dan seorang pria berinisial AY (31) warga Jalan Panjaitan, Lingkungan V Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, kota Tanjung Balai.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu dangan berat bruto 6,03 gram, 1 Unit Handphone Merk Samsung warna putih dan 1 buah plastik klip kosong.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku berikut barang bukti, langsung di gelandang ke
kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Mantri