Brantas Narkoba Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura Ringkus Seorang Terduga Pelaku

Berita, Hukrim325 Dilihat

21 September 2023

Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya salah seorang pria yang diduga ada memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Unit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus.SH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus terduga Pelaku. 20 September 2023 pukul 19 : 00 wib.

Dari hasil penyelidikan ditempat kejadian di Dusun VII, Desa Tanjung Muda, Kecamatan.Air Putih, Kabupaten Baru Bara, ditemukan fakta tentang adanya aktivitas tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu A/n M. Reza Fahlevi alias Kiki (32) yang merupakan warga jalan Bulian, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Madya Tebing Tinggi.

Selanjutnya pada saat terduga pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motor dijalan umum Dusun VII Desa Tanjung Muda, akhirnya terduga pelaku langsung dihadang dan diringkus, setelah dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti,”  1 paket kecil sabu dan 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BK 4457 TBI.

Untuk tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung di gelandang ke Polsek Indrapura yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut sesuai dengan pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed