Bulan Suci Ramadhan 1445.H Dua Pria Pengedar Sabu Digelangi Borgol Polisi 

Berita, Hukrim245 Dilihat

Incarkasus.com 26 Maret 2024

Dua orang pria warga Dusun VI, Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, yang merupakan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berinisial IHDS (24) bersama  RJS (23), akhirnya ditangkap dan digelangi diborgol oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Batu Bara. 

Terkait dengan adanya penangkapan dua orang pelaku pengedar sabu, secara jelas dan tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi.SH.MH membenarkan hal tersebut dan terjadi pada 26 Maret 2024. 

Dikatakan AKP Ferry Kusnadi, keduanya ditangkap diduga pada saat sedang tengah nyabu 18 Maret 2024 sekira pukul 18 : 00 wib.

Penangkapan itu juga atas laporan dari warga yang merasa terusik dengan adanya aktivitas peredaran Narkotika di lingkungan tempat tinggalnya. 

Untuk menanggapi keluhan warga, secara langsung Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi menugaskan Kanit 1 Iptu Jimmy R Sitorus untuk memimpin penyelidikan. 

Setelah tiba dilokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan, disalah satu kamar rumah IHDS, petugas menemukan dua pelaku diantaranya, IHDS dan RJS yang sedang menikmati sabu. 

Pada saat penggeledahan, dari kantong celana IHDS ada ditemukan 2 paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat brutto 0,34 gram dan 1 pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu berat brutto 1,39 gram. 

Bersama barang bukti sabu, turut diamankan 1 kotak rokok, 1 mancis dan 1 HP serta 2 unit sepeda motor. 

Kepada petugas, keduanya mengakui kepemilikan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan. Keduanya juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria inisial A warga Kabupaten Simalungun. 

Tindakan selanjutnya didasari pengakuan dan barang bukti yang ditemukan keduanya langsung digelandang ke Satres Narkoba guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Jelas,”  AKP Ferry Kusnadi, dengan nada tegas.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *