Cabuli Anak Di Bawah Umur Pria Paru Baya Istrahat Panjang Di Jeruji Besi

Uncategorized81 Dilihat

Incarkasus.com 13 Januari 2026

Tidak mampu menjaga harkat sebagai lelaki yang bermartabat, seorang pria berinisial A. (44) warga Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, akhirnya istrahat dalam jangka waktu yang lama di jeruji besi, setelah perbuatanya mencabuli anak di bawah umur dilaporkan ke Polisi pada 11 Januari 2026.

Dari informasi yang diterima oleh awak media, terjadinya peristiwa tersebut pada 06 Januari 2026, dan tepat pada 11 Januari 2026 diketahui korban PR (10) yang juga warga Desa Dahari Indah sedang berada di kamar dalam keadaan menangis, saat ditanya oleh sang ibu yang baru pulang belanja dari Pekan Batu Bara, kenapa kamu menangis ? di marah, A..? tidak jawab korban, kenapa nangis ? timpal sang ibu, lalu sambil ter isak korban bercerita secara singkat, aku dipanggil si A, disuruh masuk kerumahnya terus aku dibawa ke kamar mandi, dan aku disuruh membuka celananya terus memegang kemaluannya yang di beri air liur, lalu aku disuruh kocok kemaluannya, kemudian kemaluan si A di gesekan ke kemaluan ku, gitu selesai melampiaskan hasratnya, aku di suruh pulang lewat pintu belakang, sambil diingatkan agar tidak bilang ke ibu atau siapapun. 

Mendengar apa yang disampaikan korban, sambil menahan amarah, sang ibu langsung membawa korban ke RSUD Oka Arya Zulkarnain untuk di visum, sebagai pedoman dan kelengkapan membuat laporan ke Unit PPA Polres Batu Bara.

Sesuai dengan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Angka (1) dari KUHPidana, selanjutnya di dasari Laporan Polisi ber nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dan pada 08 Januari 2026, secara resmi Robiah telah melapor dengan melengkapi alat bukti,” 1 helai Baju Kaos warnah kuning, 1 Celana pendek warnah kuning, berikut dua orang saksi.

Zulkifli Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *