Cabuli Anak Dibawa Umur Pria Paruh Baya Istrahat Panjang Di Jeruji Besi

Uncategorized88 Dilihat

Incarkasus.com 18 Agustus 2025

Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya perbuatan cabul yang disertai dengan persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DI (43) suku Thionghoa, warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, akhirnya pelaku harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum Sat Reskrim Polres Batu Bara. 

Sesuai dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, diperkirakan terjadi pada 03 Juli 2025 pukul 20.00 wib dengan tempat kejadian di Kelurahan  Indrapura Kecamatan Air Putih, Kabupaten. Batu Bara diketahui korban berinisial TS (17) merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah di wilayah kelurahan Indrapura. Kecamatan. Air Putih.

Diketahui juga awal terjadinya peristiwa tersebut  05 Juli 2025 pukul 12.00 wib,  pada saat pelapor berinisial U (52) baru usai kerja dan pulang kerumah yang berada di Kelurahan Indrapura Kecamatan. Air Putih, namun setiba dirumah, pelapor kaget berat saat melihat anaknya berinisial TS (17) merupakan seorang pelajar, sedang dimarahi kakaknya berinisial D, lalu ditanya oleh pelapor, ada apa sih.? lalu dijawab oleh sang kakak berinisial D, dia (TS) korban berbuat cabul, di curiga dari isi chat  Whatsapp pelaku U (52) dengan Korban berinisial TS, selanjutnya, pelapor langsung  menanyakan kebenarannya kepada korban dan diakui tepat pada 03 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 wib, di Kelurahan. Indrapura Kecamatan Air Putih, pelaku DI (43) yang merupakan seorang pengangguran kelas berat, warga Kelurahan, Indrapura, Kecamatan Air Putih telah memegang dan menghisap payudara korban, dengan iming-iming diberi paket data internet dan pulsa handphone, dari keterangan korban hal tersebut sudah sangat sering dilakukan diawali dengan bujuk rayu, mendengar keterangan tersebut pelapor merasa sangat keberatan dan langsung  melapor ke Polres Batu Bara.

Tepat pada 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapat informasi bahwa pelaku DI, sedang berada di Ladang Sawah miliknya yang terletak Di Kelurahan Indrapura, tidak ingin membuang waktu tim opsnal langsung bergerak menuju Lokasi, akhirnya pelaku berhasil diamankan, pada saat diintrogasi pelaku mengakui semua  perbuatannya dan langsung digelandang ke Saf Reskrim Polres Batu Bara, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan. Proses hukum lebih lanjut.

Otto Simanjuntak 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *