Coba Melawan Petugas Akhirnya Palaku Tidak Kejahatan Diberi Tindakan Tegas

Berita, Hukrim152 Dilihat

19 Agustus 2022

Tim Opsnaal Polsek Labuhan Ruku berhasil ringkus seorang pria yang merupakan pelaku tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan (Curat) Jumat, 19 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib, didasari dangan adanya 3 Laporan Polisi, akhirinya salah seorang pelaku diberikan tindakan tegas terukur, setelah berhasil dilumpuhkan dan diintrogasi diketahui pelaku A/n Latif (26) merupakan warga Desa Suka Jaya, Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara namun, pada saat akan diringkus pelaku memberikan perlawanan hingga menciderai salah seorang personil Kepolisian yang bertugas.

Sementara 3 laporan tersebut, masing-masing LP / B / 138  / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumatera Utara tertanggal 09 Agustus 2022 denga pelapor A/n ABD MANAF.

LP / B / 144  / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 14 Agustus 2022. Pelapor A/n. Fadilah.

LP / B / 147 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 19 Agustus 2022. Pelapor Muhammad Syafii.

Serta surat penangkapan dengan Nomor : SP.Kap / 101 / VIII / RES.1.8 / 2022 / Reskrim, tanggal 19 Austus 2022 an. LATIF.

Berdasarkan informasi dari salah seorang saksi dan layak untuk dipercaya, akhirnya identitasnya pelaku berhasil di kantongi oleh pihak Kepolisian Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan. Ruku.

Dengan tidak membuang waktu, selanjutnya Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Iptu Christian Panggabean SH.MH bergerak menuju TKP yang terletak di Jalan  Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *