2 November 2023
Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aksi tindak kejahatan pencurian Parfum di salah satu Tokoh yang terletak di Dusun III, Desa Pahang, Kecamatan. Talawi, Kabupaten. Batu Bara dan terjadi pada 08 Oktober 2023, Pukul 22 : 41 wib.
Dengan adanya informasi tersebut, dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean.SH.MH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus menciduk pelaku.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang pada saat beraksi telah terlihat dari Cctv, sedang berada di warnet Kelo yang terletak di Gang Suka Maju, Dusun VI, Desa Suka Maju, Kecamatan. Tanjung Tiram, setibanya Tim Opsnal dilokasi langsung menciduk pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan introgasi diketahui pelaku berinisial MM (30) merupakan residivis kambuhan warga Dusun VI, Desa Suka Maju, Kecamatan. Tanjung Tiram, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Buah Rekaman Cctv dan 1 Buah Topi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang melanggar pasal 363 KUHPidana pelaku digelandang ke Polsek Labuhan Ruku, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol







