Curi Peralatan Fasilitas Sekolah Dua Pria Diringkus Polisi

Uncategorized2197 Dilihat

Incarkasus.com 17 Oktober 2024

Bergerak cepat Personil Polsek Indrapura ringkus dua orang pria  yang merupakan pelaku pencurian disertai dengan pemberatan berinisial RS (22) dan SAS (26) keduanya merupakan warga Dusun V, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten. Batu Bara.

Diketahuinya aksi tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, didasari Laporan dari korban Edi Junaidi (52) merupakan Kepala Sekolah UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia dengan Nomor : LP/B/117/X/2024/ SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara. Tertanggal 18 Oktober 2024.

Berdasarkan semua bukti dan keterangan saksi, kedua pelaku dapat jerat pasal 363 ayat (2) KUHPIdana dan secara syah telah melakukan pembongkaran Kantor UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia, yang berada di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa barang Inventaris Sekolah UPT SD Negeri Tanjung Mulia diataranya, 1Set Modem Wifi 4G Merk Advan Harvard CPE 20 Pro, 1 Set Proyektor Merk View Sonic, 1 Set Proyektor Merk InFocus dan 1 Unit Printer Merk Epson L3110.

Untuk kerugian yang dialami pihak UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia, diperkirakan lebih dari Rp. 18.000.000.

Tindakan selanjutnya kedua pelaku pencurian diboyong ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hendrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *