22 Maret 2023
Cari uang melalui jalan pintas akhirnya Surianto alias Togar (42) warga Dusun V, Desa Titi Payung, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten Batu Bara mesuk buih setelah diciduk Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura. 22 Mei 2023 pukul 15 : 30 wib.
Didasari Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 77/V/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polrres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, 22 Mei 2023 dan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan pemberatan. Selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Rekrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus.SH langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus menciduk pelaku.
Berkat informasi yang diterima dari masyarakat di tempat kejadian dan mengatakan bahwa pelaku Surianto alias Togar sedang berada di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare dan pada saat itu juga pelaku langsung diciduk, setelah di introgasi akhirnya pelaku mengakui telah melakukan aksi tidak kejahatan pencurian yang di sertai dengan pemberatan di Dusun V, Desa Titi Payung dan yang menjadi korban Ahmad Hasbi Nawawi (24).
Barang bukti atas tindak kejahatan yang dilakukan remakaman CCTV dengan memperlihatkan pelaku masuk kedalam Toko yang pintunya dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil uang senilai Rp. 7.000.000,- berikut 1 buah jam tangan merk AC. Atas peristiwa tersebut dikaletahui korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 9.000.000,-.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan Pemeriksaan dan peroses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.