Demi Uang Seorang Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP Dijadikan Tersangka

Pemkab54 Dilihat

12 April 2022

Setelah dua kali tidak meng hadiri panggilan Polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian lembu, DS Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP  telah ditetapkan menjadi tersangka di Polsek Indrapura, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara. 12 April 2022 pukul 20 :15 wib malam

DS ditahan di Polsek Indrapura pada saat menghadiri panggilan ketiga dari penyidik Unit Reskrim Polsek Indrapura. DS yang didampingi dua Panasehat Hukumnya hadir ke Polsek Indrapura bertujuan untuk menemui Kanit Reskrim IPTU R. Simatupang, setelah bertemu Kanit Unit Reskrim, DS menggunakan jas berwarna hitam diminta untuk menghadap juru periksa Brigadir Supri.

Terkait kasus yang menderah DS yang merupakan Oknum Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP tersebut, sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Polres Batu Bara.
Kehadiran DS Oknum Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP ke Polsek Indrapura secara langsung didampingi oleh kedua orang penasehat hukumnya.

DS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57) yang sama sekali tidak dilunasi oleh tersangka.

Sesuai degan penelurusan awak media di Kecamatan. Laut Tador Kabupaten. Batu Bara, kasus yang sama akibat ulah DS merupakan mantan Kepala Desa Mekar Sari diduga masih banyak.
Ada juga di beberapa Desa Kecamatan. Laut Tador dan Kecamatan Sei Suka yang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh DS

Rosmalela Br Batu Bara yang didampingi suaminya Ruslan Chaniago (64) di Polsek Indrapura 12 April 2022 dengan jelas mengatakan, terpaksa membuat laporan Polisi karena pembayaran uang jual beli 22 ekor lembu hingga saat ini tidak kunjung dibayar oleh DS sementara total harga penjualan lebih Rp.200 juta,” Ucapnya.

Sudah hampir tiga tahun, sebelum DS menjadi Anggota DPRD Batu Bara, Sisanya tidak juga dibayar DS senilai Rp. 110.000.000 lagi, Terang,”  Rosmalela.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S,IK. melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandy, mengatakan, DS yang merupakan Anggota DPRD Batu Bara saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan uang hasil jual beli lembu milik korban Rosmalela Br Batu Bara.

DS ditahan karena kasus yang menimpanya sudah memenuhi unsur pidana yang melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

DS Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP tersebut telah ditahan untuk lanjutan pemeriksaan. Selanjutnya pada 13 April 2022 secara resmi akan dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka terhadap DS,” Pungkas,” Kanit Unit Reskrim Polsek Indrapura,,” IPTU R Simatupang.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *