KPU Batu Bara Berikan Kesempatan Bapaslon Perbaiki Berkas Pendaftaran 

Berita, Pemkab187 Dilihat

Incarkasus.com 5 September 2024

Bila terdapat kesalahan atau kekurangan berkas pendaftaran Bakal pasangan  Calon (Bapaslon) Bupati Batu Bara, KPU  masih memberi kesempatan agar melakukan perbaikan berkas pendaftaran bagi para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara. 

Hal tersebut secara langsung disampaikan oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Perencanaan KPU Kabupaten Batu Bara Sulianto yang  didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum Burhan di ruang kerjanya. 5 September 2024. 

Lebih lanjut disampaikan juga, hari ini kita juga mengundang seluruh Bapaslon untuk menjelaskan bila ada kekurangan berkas atau belum memenuhi syarat (BMS) seperti berkas yang diunggah ke System Informasi Pasangan Calon, bila kurang jelas atau kabur atau belum ada surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya masih dapat melakukan perbaikan S/d tanggal 6 September 2024) pukul 23.59 wib. Jelas,” Sulianto. 

Terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut, Sulianto juga menambahkan, boleh Bapaslon, Admin, Penghubung atau Partai Pengusul. 

Selain itu, Koordiv Hukum Burhan juga menjelaskan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan keabsahan ijazah 3 Bapaslon. 

Untuk pemeriksaan keabsahan ijazah di lakukan pada 3 dan 4 September dengan mendatangi sekolah atau lembaga yang menerbitkan ijazah dari Bakal Calon, bahkan tadi malam kita juga sudah pleno dan menetapkan bahwa ijazah dari 6 Bakal Calon dari ketiga Bapaslon dinyatakan sah.  jelas,” Burhan. 

Tidak hanya itu, menyinggung kasus yang menimpa bakal calon Bupati Batu Bara Zahir yang saat ini telah dilakukan ditahan di Polda Sumatera Utara, baik Sulianto ataupun Burhan menjelaskan, bahwa sudah ada Petunjuk teknis (Juknis) KPU Nomor 1229 tahun 2024 untuk dijadikan acuan. 

Sulianto juga menegaskan, sama seperti penjelasan KPU Provinsi Sumatera Utara, proses pendaftaran hingga proses pemeriksaan berkas masih tetap berjalan. 

Menjawab pertanyaan wartawan, apakah yang bersangkutan (Zahir) dapat diganti bila tetap ditahan Polda Sumatera Utara, Sulianto menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis KPU 
Nomor 1229 tahun 2024 ada syarat yang harus dipenuhi bila partai pengusul ingin mengganti Bakal Calon atau Bapaslon. 

Pada Juknis tersebut dikatakan bahwa, penggantian calon dapat dilakukan bila berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau sakit keras yang menyebabkan ketidak mampuan menjalankan tugas, atau juga telah dijatuhi pidana yang berkekuatan Hukum tetap (inkrah). Jelas,” Sulianto.

Meski begitu, Sulianto menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusul apakah mengganti atau tetap meneruskan kepada yang bersangkutan. 

Dalam hal persetujuan mengganti calon Bupati dan Wakil Bupati disetujui KPU, pihak pengusul diberi waktu selama 3 hari untuk melengkapi persyaratan calon pengganti terhitung sejak pengusulan tersebut disetujui KPU. 

Terkait masa penggantian calon, dipaparkan Sulianto dapat diusulkan sejak 5 hingga 15 September 2024. 

Selain itu, Sulianto juga menambahkan, bahwa KPU Kabupaten Batu Bara akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atah masukan terhadap keabsahan persyaratan para calon. 

Sedangkan waktu yang diberikan untuk menyampaikan tanggapan pada 15 -18 September 2024 mendatang.

Kemudian Bapaslon juga diberi kesempatan untuk mengklarifikasi secara tertulis tanggapan dan masukan masyarakat atas keabsahan persyaratan Calon pada 15 S/d 21 September 2024. 

KPU Kabupaten Batu Bara juga menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada pada 27 November 2024 mendatang,” Jelasnya.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *