Incarkasus.com 08 Mei 2023
Didasari Laporan yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan pencurian, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean.SH.MH langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan palaku. 80 Mei 2023 Pukul 13 : 00 wib.
Setelah pelaku berhasil diamankan dan dintrogasi diketahui pelaku MHD. ZH alias SHR (24) Merupakan warga Pantai Bunga, Dusun Pariwisata, Desa Bandar Rahmad, Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara.
Selanjutnya dipedomani Nomor : LP/B/34/III/2023/SPKT Sek. L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 02 Maret 2023 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan. Merdeka Tanjung Tiram, Kec Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara, 02 Maret 2023 pukul 15 : 00 wib, pada saat korban bersama temanya sedang berbelanja.
Mengetahui adanya kesempatan pelaku langsung merampas tas milik korban yang berisikan uang senilai Rp. 3.700.000. Merasa tidak terima korban dengan segera membuat laporan ke Kantor Polsek Labuhan Ruku agar dapat dilakukan pengkapan dan diproses hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol












