incarkasus.com, Banten 19 Mei 2021
Diduga memprovokasi pemudik Motor selama larangan mudik lebaran 2021, sebanyak 9 orang provokator yang mengajak pemudik Motor agar bersama-sama menjebol penyekatan polisi menuju Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten ditangkap Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho pada keterangan persnya, Rabu (19/5/2021) mengatakan, kesembilan orang yang ditangkap itu merupakan admin grup WhatsApp (WA) pemudik sepeda motor.
“Kami dari Polda Banten terpaksa menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA Pemudik Sepeda Motor untuk menyeberang Mudik ke Lampung”, jelas Irjen Pol Rudy.
Diuraikan Irjen Rudy, pelaku selaku admin group WA mengajak para pemudik sepeda motor dari wilayah Bekasi, Cikarang, Tangerang dan Jakarta, yang ingin menuju Lampung dan Pulau Sumatera lainnya.
“Seandainya masing-masing grup ada 200-300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah pemudik motornya. Yang ditangkap itu adalah admin grupnya,” beber Irjen Pol Rudy.
Kegiatan Penindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya provokasi dan upaya paksa untuk menjebol pos penyekatan dengan tujuan Pelabuhan Merak, Banten.
Selain itu, Polda Banten dan polres jajaran juga menggunakan pola cerai berai, agar memecah konsentrasi massa pemudik kendaraan roda dua di titik-titik kumpul mereka, sekitar Cilegon, Serang dan Tangerang.
“Pola dan Cara bertindak ini, yang membuat mereka para pemudik motor down, sehingga mengurungkan niatnya untuk nekat mudik,” imbuh Rudy.
Dikhawatirkan Rudy, apabila mereka bisa lolos di penyekatan dan sampai masuk ke Pelabuhan Merak, akan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau pemudik motor sampai berhasil masuk dermaga Merak, maka kerawanan kamtibmas akan sangat tinggi”, ujar Rudy.
Terhadap 9 admin grup WhatsApp yang ditangkap dipersangkakan melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021.
EP