Diduga Rehabilitasi & Gratifikasi Terselubung Sat Narkoba Polres Batu Bara Perlu Didalami

Uncategorized44 Dilihat

Incarkasus.com 13 April 2025

System Hukum yang benar dan ideal, Narkoba merupakan musuh bagi Negara dan Aparat Penegak Hukum yang merupakan sebagai garda terdepan dalam melakukan pemberantasan. 

Namun fakta yang ditemukan di Sat Narkoba Polres Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara dengan terduga pelaku warga Kecamatan Medang Deras, justru menjadi Potret Buram alasannya Hukum bisa ditawar seharga Rp 5.500.000 selanjutnya terduga pelaku di lepas dengan dalih rehabilitasi, sementara hal tersebut sama sekali tidak ada dilakukan konferensi Pers secara resmi oleh pihak Sat Narkoba Polres Batu Bara. 

Dikabarkan juga oleh pihak keluarga, ada menyetorkan sejumlah uang kepada penyidik, dengan dalih untuk biaya rehabilitasi, selanjutnya berkaitan dengan hal tersebut sangat perlu untuk dipertanyakan : Bolehkan biaya untuk rehabilitasi bisa langsung diberikan ke penyidik secara tunai dan diserahkan di dalam ruang kerja..? Sedangkan didalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas telah diatur, rehabilitasi bagi pengguna narkotika  harus didasari hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau pihak institusi yang ditunjuk, mengingat hal tersebut bukan urusan penyidik, hingga menjadi ajang bertransaksi.

Bahkan Pasal 127 UU Narkotika, pengguna narkotika memang bisa diarahkan untuk dilakukan rehabilitasi secara medis dan sosial, namun didalam Pasal 54 disebutkan, rehabilitasi bisa dilakukan didasari putusan pihak pengadilan sesuai hasil Assessment, tidak didasari “Uang Masuk Dalam Laci.”

Lebih lanjut,” Penerimaan uang dari pihak keluarga pelaku tanpa dasari Hukum secara jelas, tentu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi terlarang, sementara didalam Pasal 12 B dan 12 C dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga uang tersebut menjadi penyebab Perubahan Status Hukum bagi terduga pelaku, dari ditahan beberapa menjadi dilepas.

Konfirmasi awak media kepada Kapolres Batu Bara pada 13 April 2025 hanya dijawab dengan kalimat yang terlalu sering didengar: “Akan Saya Dalami.” Kalimat tersebut terdengar seperti imbuhan stempel sebagai formalitas, tidak dijawab secara substansi serta memperlihatkan urgensi.

Bila benar akan mendalami, mengapa kasus tersebut tidak langsung mengambil alih secara internal dengan  mengeluarkan pernyataan terbuka, dengan menjelaskan posisi institusi untuk tindakan terhadap anggotanya, malah sikap dingin yang diberikan justru akan memperkuat dugaan bahwa, praktik serupa bukan hal baru di lingkungan tersebut.

Yang lebih anehnya, pernyataan Kasat Narkoba menjelaskan, uang tersebut untuk biaya rehab,  justru pernyataan tersebut berpotensi akan memperkeruh situasi, dan mengakui belum melihat berkas berikut barang bukti malah yakin uang tersebut untuk rehabilitasi, cukup Aneh.

Diduga masuk dalam logika yang menyesatkan, bahkan penyidik ber inisial S juga menolak untuk bertanggung jawab dan langsung menyeret nama atasan untuk menutup komunikasi ke awak media, cukup klasik pola untuk penghindar dari tanggung jawab sehingga terbit dugaan sering terjadi ditubuh institusi tanpa keterbukaan.

Bahkan pernyataan dari orang tua salah satu pelaku, juga mengakui ada menyerahkan uang dan dimasukan ke dalam laci penyidik, hal tersebut kan menjadi alarm keras, tidak hanya dugaan pelanggaran etik, melainkan indikasi praktik koruptif, transaksi tersebut jelas dapat mencederai kepercayaan publik sekaligus dapat mencoreng integritas institusi Polri, dikarenakan hal tersebut 
dinilai bukan insiden biasa di Batu Bara, permasalahanya uang masuk laci, atau kesalahan prosedural, tentang bagaimana hukum dijalankan yang justru diperjual belikan. 

Bilapun Kapolres akan mendalami hal tersebut, tentu langkah pertama yang harus diambil, membekukan seluruh penyidik yang terlibat, dan ruang audit internal, dengan menyerahkan temuan ke Propam dan KPK, bilapun tidak dilakukan tentu publik berhak untuk bersuara dengan menduga : uang rehabilitasi hanya kedok semata yang menjadi  ladang subur bagi gratifikasi terselubung di Polres Batu Bara.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *