Edarkan Sabu Pasangan Sejoli Di Ciduk Polisi

Uncategorized257 Dilihat

Incakasus.com 14 April 2025

Abdul Karim (30) warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara bersama  Fatimah (18) warga Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara yang keduanya merupakan pasangan sejoli, berakhir diciduk Polisi.

Diketahui padangan sejoli tersebut diciduk Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara terkait dugaan pengedaran narkotika jenis sabu, untuk barang bukti yang berhasil 10 gram sabu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala secara jelasΒ  mengatakan,” kedua pelakuΒ  diciduk didasari informasi masyarakat,Β  Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara

Sejak 3 hari lalu didapat informasi tentang keberadaan pasangan sejoli tersebut dan sedang menjual sabu, dari  informasi tersebut, Kanit Iptu Jimmy R Sitorus langsung pimpin penyelidikan dan tepat pada malam itu juga pasangan sejoli berhasil diciduk. Jelas,” AKP AH  Sagala. 14 April 2025.

Selain kedua sejoli pada saat diciduk, diamankan juga barang bukti sabu dan  diakui milik mereka berdua untuk dijual. tidak hanya itu 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan 2 unit handphone android juga turut diamankan.

Saat ini  kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan sejoli masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk kepentingan pendalaman sebagai upaya pengungkapan jaringan lainnya. Imbuh,” AH Sagala.

R. Hutagaol.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *