08 November 2023
Merasa memiliki kekuasaan dan kemampuan akhirnya penyidik Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras Aipda Alman Hasibuan mengatur strategi melalui salah seorang Kepala Dusun Desa Pakam Nukman alias Nunuk, agar segera melakukan perdamaian Atas tindak kejahatan penganiayaan dengan menggunakan Sajam (Senjata Tajam) yang dilakukan oleh Paman dan Keponakan terhadap korbannya Darmadi alias Darma (25) juga warga Desa Pakam dan berbeda Dusun. 08 November 2023 pukul 08 : 57 wib.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak korban Darmadi alias Darma secara jelas mengatakan,” Memang ada Kapala Dusun IV, Nukman Alias Nunuk datang kerumah saya, untuk menyampaikan agar saya bersedia untuk berdamai di Kantor Balai Desa Pakam dengan ke kedua pelaku, yang anehnya pihak penyidik Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras melarang perdamaian tersebut ada pendamping dari pihak ketiga, yang merupakan kerabat dari korban Darmadi alias Darma.
Tidak sampai disitu pihak penyidik Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras juga mengatur strategi dengan mengirimkan bukti chat dari anak pelaku kepada pihak keluarga korban yang mengatakan bahwa pelaku tidak dapat hadir untuk memenuhi panggilan dari penyidik dengan alasan bahwa pelaku masih pergi melaut, merasa curiga akhirnya pihak keluarga korban langsung membuktikan kebenaran chat yang disampaikan oleh penyidik, namun fakta yang ditemukan kedua pelaku sedang duduk santai didepan rumahnya.
Dari perjalanan kasus tersebut, akhirnya banyak menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban, apa sebenarnya aturan kesepakatan penyidik dengan Kepala Dusun dan Pihak Pelaku..sehingga sangat berambisi untuk melakukan perdamaian, sedangkan pihak korban tidak sedikitpun memiliki niat untuk berdamai.
Sebenarnya dari sejak awal, kasus yang dilaporkan oleh korban dan ditangani oleh penyidik Aipda Alman Hasibuan sudah menimbulkan kecurigaan yang tidak bisa disampaikan korban untuk menghindari perdebatan ke pihak penyidik, sekarang malah timbul berbagai bentuk spekulasi dari penyidik yang seolah-olah ada apa-apanya dengan Kepala Dusun dan kedua pelaku.
Selanjutnya, tindakan apa yang akan dilakukan Kapolsek, Kanit Unit Reskrim dan Propam Polres Batu Bara setelah mengetahui penanganan kasus yang dilakukan penyidik Aipda Alman Hasibuan sangat tidak sesuai dengan ketentuan Hukum, sementara pihak korban/pelapor hingga saat ini masih menunggu hasil tindakkan dari laporannya.
R. Hutagaol.