Incarkasus.com 15 Januari 2026
Kelabakan di hujat melalui chat oleh salah seorang oknum masyarakat terkait penerbitan berita hoax tentang perjudian meja tembakan ikan yang berada di wilayah Hukum Polsek Labuhan Ruku, sehingga dengan segera oknum wartawan tersebut men take down dan mengubah isi berita yang berisi asumsi dan rekayasa hanya untuk tujuan tertentu.

Sementara berita awal yang diterbitkan oleh oknum wartawan tersebut melalui salah satu media online berisi tentang judi tembak ikan, yang dinilai kebohongan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebab, secara jelas terbaca dan disampaikan dalam pemberitaan tersebut, telah konfirmasi dengan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda ZF Purba, sedangkan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku bukan Ipda ZF Purba, melainkan Ipda BZ Damanik.SH, artinya berita awal yang diterbitkan dapat dipastikan Hoax.
Yang lebih parahnya, untuk melengkapi data, oknum wartawan tersebut langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda BZ Damanik.SH untuk mengkonfirmasi atas kesalahan telak berita awal yang diterbitkan tidak dilengkapi dengan 5W 1H melainkan asumsi sendiri yang dipenuhi rekayasa.
Lebih lanjut,” Atas berita awal yang diterbitkan oleh oknum wartawan di salah satu media online tersebut, jelas dapat merusak kehormatan, kewibawaan, kebesaran dan nama baik media online itu sendiri, dengan terbitnya berita non 5W 1H dan tanpa konfirmasi tersebut, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Pimpinan Redaksi untuk mengevaluasi wartawannya yang menulis berita tidak berpedoman pada 5W 1H dan Kode Etik Jurnalis.
Red.






