Durjana..!! Seorang Ayah Tega Perkosa Ke 3 Anak Tirinya Tanpa Belas Kasihan

Uncategorized92 Dilihat

Incarkasus.com Medan Marelan 30 Januari 2026.

Tindakan kriminal kembali guncang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, di karenakan perbuatan bejat seorang ayah tiri durjana yang tega memperkosa ke 3 anak tirinya yang masing masing masih dibawah umur, peristiwa yang cukup memilukan tersebut terjadi di Lingkungan III, Pasar I Rel, Gang Family Lorong Bersama, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap ke tiga anak tiri yang masih dibawah umur, diduga kuat dilakukan ayah tiri berinisial “ion” (48), tutur  Bunda Umi (54) kepada wartawan 30 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib. 

Menurut keterangan bunda Umi yang merupakan kakak kandung ibu dari ketiga korban (Uwak Korban) terungkapnya kasus yang dialami ketiga keponakan yang menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah tiri durjana, diperkirakan telah terjadi sejak sebulan lalu, tepatnya di bulan Desember 2025 yang menjadi korban awal anak tirinya berinisial Nbl (16) datang kerumah saya yang berada di Lingkungan III, Pasar I Rel, Gg Family, Lorong Bersama, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, kedatangan  Nbl,” saya anggap biasa-biasa saja, namun anehnya terus enggan untuk pulang ke rumahnya, karena saya merasa aneh dan penasaran, akhirnya saya coba untuk mencari tahu, ada apa dan kenapa, Nbl,” enggan untuk pulang, seketika ditanya kenapa enggan pulang hanya dijawab Nbl malas, karena semua tugas rumah dibebankan ke Nbl,” tutur Bunda Umi yang merupakan uwak dari ketiga korban. 

Namun terus saya desak, akhirnya diungkapkan bahwa, Nbl” telah dirudapaksa oleh sang ayah tiri durjana sejak tahun 2025 lalu, mendengar apa yang disampaikan Nbl saya sangat terkejut, seketika itu juga saya langsung memanggil ibu kandung Nbl, Agustini yang merupakan adik saya, agar segera  datang kerumah saya dan ajak suamimu Si ion  itu, dan tepat pada hari Selasa 27 Januari 2026) sekira pukul 21.00 wib,  Agustini pun datang bersama suaminya Si ion.

Pada saat itu juga saya tanyakan semua ke ion sang ayah tiri durjana, begitu juga dengan anak kedua berinisial Dnd (12) dan anak ke tiga berinisial Zsk (9) namun yang mengejutkan semua mengaku telah menjadi korban pelecehan dan disetubuhi ayah sang  tirinya durjana sejak masih bertempat tinggal di Pasar X Helvetia hingga sampai tinggal di Pasar III Marelan. Terang,” Bunda Umi.

Menurut Bunda Umi, setelah para korban mengakui sudah menjadi korban nafsu bejat ayah tiri durjana, saat itu juga bunda Umi memanggil Kepala Lingkungan III  a/n Reza dan  Bhabinkamtibmas juga Babinsa, untuk tindakan selanjutnya dan pada malam Rabu itu juga semua dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan. imbuh,” Bunda Umi.

Untuk memastikan fakta dan kebenaranya pada malam itu juga ketiga korban yang masih dibawah umur di bawa oleh pihak Kepolisian ke RS Medan untuk di Visum, dan pada hari Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul  09.00 wib, anak pertama juga kedua Nbl dan Dnd dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk memberi keterangan tentang kronologis kejadian, dan dari hasil Visum benar ketiga anak memang sudah tidak perawan lagi, sesuai dengan keterangan dari dokter. 

Saya merasa sangat terpukul dari hasil visum ketiga ponakan saya sudah tidak perawan kata Polisi, oleh sebab itu ketiga keponakan Anak-anak dipanggil untuk dimintai keterangan, untuk anak pertama dan kedua dimintai keterangan pada Rabu, sedangkan akan ke 3  berinisial “Zsk” (9) dipanggil pada hari Kamis 29 Januari 2026. Jelas,” Bunda Umi sembari menahan kesedihan.

Lebih lanjut, bunda Umi juga menambahkan menjelaskan,”sang Ayah tiri durjana Si ion, sejak malam Rabu lalu sudah dilakukan Penahanan di Polres Pelabuhan Belawan, yang lebih anehnya sejak terungkapnya kejadian tersebut, sang ibu dari pelaku Si ion malah marah-marah ke kami, dengan mengatakan, kenapa tidak damai secara kekeluargaan saja, kenapa harus panggil Kepala Lingkungan dan Polisi, kalau damaikan bisa di kasih uang 30 juta masing-masing anak, ucapnya dengan nada sombong dan angkuh, itu lagi Bunda Umi sebutnya.

Disela pembicaraan saat berada di Kantor Polisi bunda Umi coba bertanya, kira-kira hukuman Si ion itu kena berapa tahun yah bang, sebab ketiga anak itu juga masih trauma dan ketakutan, apa lagi mengingat ancaman si ion, ke 3 itu merasa takut, membayangkan saat Si ion bebas dari Lapas dan tidak ditahan lagi tanya,”  Bunda Umi dengan nafas tersengal manahan rasa kuwatir yang mendalam.

Dari tempat terpisah, para wartawan mencoba untuk konfirmasi terkait peristiwa pencabulan anak dibawah umur tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo.SH.MH yang menyampaikan, saat ini pelaku sudah ditahan, kasus ini juga tetap menjadi atensi paling serius, mengingat para korban anak anak yang masih di bawah umur dan sesuai dengan Pasal 415 UU 1/2023 Undang-Undang No.1 tahun 2023 KUHPidana baru, akan berlaku secara efektif 2026, begitu juga dengan UU Perlindungan Anak, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 9 tahun kurungan dikarenakan melakukan  perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Pungkas,” Kasat Reskrim polres Agus Purnomo.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *