Edarkan Pil Ekstasi Berakhir Diciduk Sat Narkoba Polres Batu Bara

Uncategorized25 Dilihat

 incarkasus.com 14 April 2025

Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil ciduk seorang pria berinisial DI alias D (34) warga Dusun IV, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara yang diduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi, barang bukti yang berhasil diamankan dan disita sebanyak 50 butir, tepat saat akan menjual di sekitaran di Jalan Keris, Lingkungan II Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Diciduk nya pelaku hasil dari pengintaian yang dilakukan kemarin oleh Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara dibawah pimpinan Kanit Iptu Jimmy R Sitorus.SH dari hasil penggeledahan badan terhadap DI alias D, ada ditemukan 50 butir pil berwarna kuning logo Apel diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 19,42 gram, hal tersebut secara langsung disampaikan,’ Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala. 14 April 2025.

Dari hasil introgasi pihak kepolisian pelaku DI alias D mengakui kepemilikan ekstasi tersebut bertujuan untuk diperdagangkan disekitaran wilayah Batu Bara, dari pengakuan berikut barang bukti yang ditemukan, diperkirakan pelaku sebagai pengedar/bandar narkoba dan dapat dikenakan pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku masih berada dalam pemeriksaan dan penyelidikan guna untuk mengungkap jaringan lain yang saat ini masih dilacak. Jelas,” AKP AH Sagala.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *