Grebek Kampung Narkoba Dua Pelaku Diciduk Polisi

Berita, Hukrim183 Dilihat

Incarkasus.com 08 Desember 2023.

Pastikan Wilayah Hukum bersih dari penyalaguna narkotika, kembali melalui program Grebek Kampung Narkoba (GKN) personil Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku menyisir beberapa titik lokasi di Dusun II dan Dusun IV Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten. Batu Bara. 08 Desember 2023.

Selanjutnya, dari hasil penyisiran di beberapa titik lokasi, akhirnya dua orang pria berhasil diamankan dari salah satu gubuk/barak yang dijadikan sebagai tempat peredaran gelap narkoba jenis sabu. 

Seketika awak media merangkum keterangan dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto.SH yang didampingi Kanit Unit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean.SH.MH tentang  pengrebekan kampung narkoba tersebut, dengan nada tegas dan santun mengatakan,” Berkaitan dengan penggrebekan Kampung Narkoba tentunya sesuai dengan Perintah Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara untuk seluruh jajaran Polres dan Polsek.

Pada saat dilakukan penyisiran dibeberapa titik lokasi dan sesuai dengan infomasi yang diterima dari masyarakat, sama sekali tidak ditemukan tempat yang menetap bagi pelaku penyalaguna narkoba, artinya kerap berpindah-pindah tempat, namun penindakan dan pengungkapan tentang kasus Narkoba akan terus dilakukan.

Apalagi setelah adanya Dumas, Personil Sat Res Narkoba bersama personil jajaran Polsek Labuhan Ruku langsung menuju titik titik lokasi bertujuan untuk  melakukan tindakan dan penggrebekan kampung narkoba dan berhasil menciduk dua orang pelaku.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, Narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, 2 Buah timbangan elektrik merk CHQ, 27 Plastik klip kosong ukuran kecil, 46 Plastik klip kosong ukuran sedang, 3 Buah kaca pirex yang berisikan rekatan sabu, 17 Kaca pirex baru, 1 Buah bong,  2 Buah mancis,1 Buah kotak bekas pengiriman A/n. Arya Ramadana, 2 Buah Handpone merk Samsung & Nokia, 1 Buah dompet kecil dan Uang tunai senilai. Rp 225.000.

Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polsek Labuhan Ruku yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

Efrianto Hutagalung. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *