12 September 2023
Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali ringkus seorang pelaku penyalaguna Narkotika melalui kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) 11 September 2023 pukul 15 : 00 wib.Bertempat di Dusun V, Desa Lima Laras, Kecamatan.Nibung Hangus Kabupaten. Batu Bara.
Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui kedua pelaku Junaidi alias Edi tembok (35) merupakan warga Dusun V, Desa Lima Laras, Kecamatan. Nibung Hangus, sedangkan temanya Mhd Firdaus HR (25) yang juga warga Dusun V, Desa Lima Laras, tidak terbukti melakukan tindak pidana penyalaguna narkotika mengingat tidak ditemukan barang bukti apapun, namun masih terus dilakukan pendalaman.
Untuk barang bukti yang berhasil dari tangan pelaku Junaidi alias Edi Tembok diantaranya,” 4 Buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika Shabu berat bruto 14,22 gram, 1 Buah plastik kecil berisikan Narkotika Shabu berat bruto 0’43 gram, 1 Buah timbangan elektrik, 1 Buah Handphone merek VIVO, 2 Pipet berbentuk skop,1 Bungkus plastik klip kosong, 1 Buah bungkus kuaci bekas dan 1 Buah tas kecil warna hitam.

Mengetahui diringkusnya seorang residivis penyalaguna narkotika yang sebelumnya dilakukan apel kesiapan untuk memberikan APP yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Sastrawan Taringan.SH.MH. tidak sedikit masyarakat memberikan dukungan dan mengapresiasi system kinerja Kasat Narkoba.
Sama halnya dengan pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba sepenuhnya mendapat dukungan dari masyarakat terkait kegesitan Kanit II Ipda Archen FR Tambah.SH pada saat meringkus pelaku.
Tindakan selanjutnya pelaku yang merupakan seorang residivis penyalaguna narkotika langsung digelandang Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.