Grebek Kampung Narkoba Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara Ciduk Seorang Pelaku

Berita, Hukrim231 Dilihat

02 Desember 2022

Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus tidak kejahatan penyalaguna narkotika jenis ganja dengan pelaku Irwansyah (26) yang merupakan warga Dusun I, Desa Lubuk Ulu, Kecamatan. Datuk Lima Puluh. 30 November 2022 pukul 13 : 30 wib. Bertempat di Desa Padang Genting, Kecamatan. Talawi, Kabupaten. Batu Bara.

Sebelum pelaksanaan kegiatan KRYD Grebek Kampung Narkoba (GKN) terlebih dahulu Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara diberikan APP melalui Apel dan langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.SH.MH.

Tidak hanya Kasat Narkoba Polres Batu Bara pemberian APP melalui Apel tersebut didampingi juga oleh,” Kanit I. Sat Narkoba Polres Batu Bara Ipda R. Bimo Setiadi STr.K.

Selanjutnya dari hasil pengrebekan kampung narkoba tersebut, diamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar dan terindikasi telah mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 6  bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto. 10, 06 gram.
Uang tunai senilai  Rp. 10.000, 1 buah mancis dan 1 unit  Handpone merk Vivo.
Dari test urine yang dilakukan terhadap pelaku dengan menggunakan alat teskid merk ASWER, positif mengandung  tetrahidrokanabinol.

Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan interogasi, penyelidikan dan proses Hukum  lebih lanjut.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *