Hubungan Keluarga Kasus Dugaan Penganiayaan Menempuh Jalan Damai

Berita, Kepolisian220 Dilihat

25 Juli 2022

Kasus penganiayaan yang diduga telah terjadi ditengah-tengah masyarakat tidak semuanya harus diselesaikan dengan cara menempuh jalur Hukum, apalagi kedua belah pihak diketahui masih terikat hubungan keluarga, apabila tetap  berpedoman pada Laporan Polisi dengan
Nomor : LP/B/114/VI/2022/SPKT Sek L Ruku/Res Batu Bara/ Polda Sumut, tertanggal 30 Juni 2022 yang selanjutnya siap untuk digelarkan, pada akhirnya akan menimbulkan penyesalan yang teramat sangat dikemudian hari.

Mengetahui tindak penganiayaan yang terjadi antara pelapor dan terlapor merupakan rumpun keluarga, selanjutnya pihak Kepolisian Sektor Labuhan Ruku berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak sembari memberikan arahan terbaik agar kedua belah pihak dapat menempuh jalan damai, dengan demikian ikatan tali persaudaraan keduanya tidak terputus karena amarah sesaat.

Seketika awak media merangkum keterangan dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi.SH.MH yang disampaikan melalui Waka Polsek Labuhan Ruku Iptu Ahmad Fahmi.SH, secara jelas dan lugas mengatakan : Terjadinya kasus tindak penganiayaan pada  05 Juni 2022 sekira pukul 08:30 wib di Lingkungan IV Kelurahan. Tanjung Tiram Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara,  koban Jojor Gok Nauli Siringo Ringo, merupakan warga, Jln. Kartini Linkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram, sedangkan pelaku Amelia (21) dan masih satu alamat dengan korban, begitu juga dengan para saksi,”  Khairul Syahputra (28), Juray (33) juga satu alamat dengan korban dan pelaku.

Atas dasar keadilan Restorative Justice penyelesaian kasus tindak penganiayaan tersebut melibatkan pelaku, korban dan keluarga kedua belah pihak, bertujuan  agar mendapatkan putusan Hukum yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku hingga kedua bela pihak sepakat untuk berdamai dengan dipedomani surat perdamaian tertulis. Pungkas,” Waka Polsek sembari tersenyum ramah.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *