Jambret dan Curat Di Batu Bara 3 Dari 4 Tersangka Didor Karena Melawan

Hukrim121 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 15 Juli 2021

Sebanyak empat tersangka terpaksa harus diinapkan dibalik jeruji besi karena melakukan aksi menjambret dan pencurian dengan pemberatan (curat) serta melakukan penggelapan pada 6 kasus.

Bahkan tiga dari empat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat diringkus polisi.

Demikian penjelasan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi pada press release dengan wartawan termasuk incarkasus.com di Mapolres Batu Bara, Kamis (15/7/2021) siang.

Dari paparan Kapolres diketahui satu dari empat tersangka bahkan melakukan penjambretan HP sebanyak 4 kali pada waktu dan tempat berbeda.

Tersangka Dedek Cahaya Syahputra alias Bombom (29) warga Dusun IV Desa Pematang Parang Kacamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara tiga kali melakukan aksinya sendirian dan sekali dengan rekannya Norman Syahputra (25) Dusun Bahbolon Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Sementara dua tersangka lainnya yang diringkus personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dengan tersangka Arman Sirait (42) warga Dusun Lubuk Keladi Desa Perkebunan Tanah Itam Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Tersangka melakukan pencurian dengan membongkar rumah korban korban Repol Benaris Sianturi (45) warga Desa Perkebunan Tanah Itam Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Dari rumah korban, tersangka berhasil menggondol 1 unit hp samsung, 1 unit hp nokia type 105, 1 buah lampu emergency, 1 timbangan, 1 tas sandang dan 1 unit sepeda motor Win.

Sedangkan tersangka keempat, Deni Harianto (31) warga Batunanggar Kecamatan Bosar Maligas Simalungun.

Tersangka menjambret HP milik Hadi Syaputro yang sedang digunakan korban di Jalinsum Desa Perkebunan Dolok Lima Puluh.

Tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas akibat melakukan perlawanan saat diringkus.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *