Jual Ganja Akhirnya LS Nginap Diruji Besi

Berita, Hukrim276 Dilihat

01 September 2023

Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aksi tindak kejahatan seorang yang kerap melakukan penjualan narkotika jenis ganja disalah satu rumah yang terletak di Dusun VII, Desa Suka Rame, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara. 01 September 2023 pukul 14 : 30 wib.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus.SH langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus pelaku.

Setibanya Tim Opsnal di TKP fakta yang ditemukan benar ada seorang pria berada didalam rumah tersebut diduga sedang menunggu pembeli, mengetahui hal tersebut, dengan tidak membuang waktu tepat pukul 15 : 00 wib, langsung dilakukan penggrebekan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan yang berarti. 

Pada saat dilakukan penggeledahan dan diintrogasi diketahui pelaku,” Lindung Sijabat (46) merupakan warga Dusun VII, Desa Suka Rame, Kecamatan. Air Putih, sedangkan barang bukti yang berhasil ditemukan 46 bungkus kecil daun ganja kering berikut uang tunai hasil penjualan senilai Rp 20.000 yang disembunyikan di lipatan horden pintu kamar rumahnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku langsung di gelandang ke Polsek Indrapura yang selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed