Jual Pil Ekstasi Ujungnya Seorang Pria Muda Di Ciduk Polisi

Uncategorized30 Dilihat

Incarkasus.com 25 Oktober 2025

 Pria berinisial AWB (25) merupakan warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, akhirnya  dijebloskan ke jeruji besi, dikarenakan ada memiliki atau menguasai Narkotika jenis pil ekstasi yang diperkirakan untuk diperjualbelikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, secara jelas dan tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, mengatakan,” dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan, personil yang bertugas akhirnya berhasil mengamankan AWB (25) tepat pada saat akan menjual pil ekstasi di Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih, tepat pada 23 Oktober 2025 pukul 24.30 wib.

Yang pasti pengungkapan kasus tersebut, dilaksanakan berawal dari  informasi masyarakat, yang menyampaikan, bahwa ada seorang pria diduga dengan sengaja memiliki dan  menyimpan narkotika jenis pil ekstasi, di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih.

Dari informasi tersebut, beberapa orang personil Sat Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah dipastikan secara jelas, akhirnya, pelaku lansung diringkus, dan pada aat dilakukan penggeledahan, ada ditemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok, namun pada saat dipertanyakan terduga pelaku mengakui, bahwa narkotika tersebut benar miliknya dan untuk diperjual belikan.

Setelah mendengar semua keterangan akhirnya terduga pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tutur,” AKP Ahmad Fahmi.

Fahri Fahleti Sitorus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *