Kajari Batu Bara Resmi Mengeksekusi Uang Sitaan Kasus PPPK 

Uncategorized23 Dilihat

Incarkasus.com 9 Januari 2025.

Dari hasil keputusan Pengadilan terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkekuatan Hukum, selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara langsung mengeksekusi dan menyita uang senila RP 2.250.000.000 ( Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Berkaitan dengan hal tersebut, Kajari Kabupaten Batu Bara Diki Oktavia  didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi melalui siaran Persnya pada 9 Januari 2025, menjelaskan,” Hari ini Kejari Kabupaten Batu Bara secara resmi melakukan penyetoran uang ke Khas Negara senilai  Rp 2.250.000.000, hasil Sitaan dari Terpidana berinisial  FZ & AH berikut uang denda dari Terpidana FZ dan DT senilai Rp. 200.000.000, dengan total keseluruhan senilai Rp 2.450.000.000. ( Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Lebih lanjut,” Dilakukannya Ekseskusi didasari hasil keputusan Pengadilan dari ke 5 orang terpidana Kasus Seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara, hasil dari keputusan bernomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Medan atas terpidana FZ, sedangkan keputusan ber nomor 62/PidSus-TPK/2024/PN Medan atas Terpidana DT dan keputusan Pengadilan Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2024/PN Medan A/n terpidana MD

Selanjutnya, Keputusan Pengadilan Nomor 64/PidSus-TPK/2024/PN Medan A/n terpidana RZ. Keputusan pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Medan A/n  terpidana AH Uang sitaan langsung disetorkan Kajari Kabupaten Batu Bara ke Kas Negara melalui Bank Mandiri yang uangnya langsung dijemput di Kantor Kejari di Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang Kecamatan, Talawi Kabupaten Batu Bara.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *