Kapolres Batu Bara Pimpin Apel Fungsi Sat Reskrim & Sat Narkoba Tetapkan Agenda Pengawasan

Uncategorized70 Dilihat

Incarkasus.com 29 Oktober 2025

Apel fungsi Sat Narkoba & Sat Reskrim dengan agenda Pengawasan Melekat pada Personil secara langsung di pimpin Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan.SH.MH. 29 Oktober 2025 pukul 08.00 wib. Bertempat di pelataran Mako Sat Narkoba & pelataran Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Selain Kapolres Batu Bara, dalam pelaksanaan Apel Fungsi tersebut diikuti juga oleh, Kasat Narkoba AKP Ramses P.Panjaitan.SH, Kasat Reskrim AKP Masagus Zailani Dwi Putra. S.TK. S.IK. MH, para Personil Sat Reskrim dan para personil Sat Narkoba Polres Batu Bara.

Dalam pelaksanaan Apel Fungsi tersebut secara jelas dan tegas Kapolres Batu Bara menyampaikan dengan mengatakan,” melalui apel fungsi dinas Kepolisian di masing-masing fungsi ini, saya tegaskan, untuk utamakan gelar perkara ditingkat Polres hingga Polsek sejajaran bertujuan untuk mencapai target penyelesaian perkara secara cepat, tingkatkan terus supervisi ke Polsek sejajaran, yang paling terpenting pelajari terlebih dahulu KUHPidana yang baru dan tindak tegas para pelaku penyalaguna narkoba dan semua jenis perjudian.

Yang paling terpenting jaga terus soliditas, integritas tanpa ada gerakan tambahan dalam pelaksanaan tugas, agar lebih dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan mengutamakan menjaga nama baik Polres Batu Bara. Tutur,” Kapolres.

Dari pantauan awak media, didalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing satuan, hendaknya Kapolres Batu Bara dapat melakukan pemantauan langsung ke masing-masing satuan terkhusus yang mengarah ke para Kanit agar bisa membedakan mana bentuk pelanggaran Hukum yang sebenarnya begitu juga dengan para penyidik pembantu agar tidak semena mena melakukan  penekanan dalam pemeriksaan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari terbitnya pemberitaan miring dari para wartawan.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *