Incarkasus.com 14 Desember 2021
Tersangka korporasi perusakan lingkungan yakni PT BIP yang diwakili oleh HS selaku Direktur, akan segera disidangkan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada tanggal 13 Desember 2021 oleh Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Pidana dengan disaksikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaaan Agung RI dan penyidik Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua di Kejaksaan Negeri Sorong.
PT BIP ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena melanggar hukum membangun tanpa memiliki izin berusaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. PT BIP dijerat dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, 14 Desember 2021, di Jakarta menjelaskan bahwa penyidik KLHK di Jakarta dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua telah menjalankan penyidikan dengan responsif dan profesional, mengumpulkan bukti yang kuat dengan keterangan ahli, dan berkoordinasi secara aktif dengan jaksa peneliti.
“Kegiatan pembangunan tanpa izin yang mengabaikan tata kelola lingkungan jelas berimbas pada terjadinya kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan, yang secara langsung juga akan merugikan masyarakat di sekitar lingkungan tersebut. Oleh karenanya, kita menindak tegas pelaku, termasuk akan kami segera tindak pada pelaku perorangannya, dan akan terus kami sisir kasus-kasus perusakan lingkungan lainnya yang akan kami proses ke tahap penyidikan untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum,” kata Yazid.
Yazid juga memberikan arahan kepada penyidik KLHK untuk terus mengawal proses persidangan ada hingga putusan untuk memastikan pelaksanaan sidang berjalan lancar. “Kami berharap Majelis Hakim PN Sorong dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku perusakan lingkungan dan menjadi contoh di daerah lain bahwa penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan dengan serius,” kata Yazid menegaskan.
Yazid menegaskan bahwa KLHK akan selalu digarda terdepan dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan melalui penegakan hukum. “Secara serius, profesional, dan responsif kami akan memerangi berbagai bentuk kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, kami akan jerat dengan berbagai kewenangan dan instrument hukum KLHK, termasuk kewenangan terbaru melalui UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU tentang Cipta Kerja,” kata Yazid Nurhuda.
Mayang Sari
Rilis : Tim/red