Incarkasus.com 3 Februari 2022.
Kedua terdakwa Sudjito alias Gito “57” Pemilik Usaha KTV Ferrari dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi, 31 yang merupakan Humas KTV Ferrari, terbukti telah melakukan Pembunuhan Berencana yang mengakibatkan korban Mara Salem Harahap alias Marsal, Meninggal Dunia disebabkan luka tembak di bagian paha sebelah kiri.
Kedua pelaku yang juga sebagai orang yang menyuruh untuk melakukan penembakan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Persidangan digelar secara virtual yang lansung dipimpin Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena, didampingi Hakim Anggota, Aries Ginting, SH dan Mince Ginting, SH, MKn, Sidang digelar 3 Februari 2022 Bertempat di Pengadilan Negeri Simalungun.
Vonis Hakim menjatuhkan Hukuman seumur hidup kepada terdakwa Sudjito alias Gito “57” dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi “31” Vonis tersebut sama (Konform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah, SH dari Kejari Simalungun.
Kedua terdakwa Sudjito Alias Gito “57” dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi “31” dijatuhi vonis seumur hidup, kata Vera Yetti Magdalena.SH.MH sebagai Ketua Majelis Hakim.
Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Mara Salem Harahap alias Marsal, yang merupakan wartawan salah satu media online di Simalungun meninggal dunia akibat luka tembak di bagian paha kiri.
Sudjito alias Gito “57” Dipersalahkan Jaksa Melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan Alias Yudi “31” melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sudjito alias Gito “57” terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara menembak korban. Memerintahkan Praka Awaluddin Siagian selaku pengawas di KTV Ferrari milik terdakwa, untuk membeli senjata jenis FN Mode M1911 A1 US Army Nomor : N222501621295 merupakan jenis senjata dan sering digunakan TNI serta memiliki peredam suara, harga senjata Rp15 juta yang dibeli dari Doni Effendi, merupakan Oknum Anggota TNI. Untuk serah terima senjata bertempat di lokasi ATM BNI kompleks Mega Land Pematang Siantar Simalungun.
Uang untuk pembelian senjata ditransfer oleh terdakwa Sudjito alias Gito “57” dari Bank BCA ke rekening A/n Awaluddin di Bank BNI lalu diteruskan ke rekening BRI milik Doni Effendi.
Penembakan dilakukan Awaluddin dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi “31” sebagai pengendara motor pada saat akan mengeksekusi korban Mara Salem Harahap alias Marsal.
Sudjito pengusaha KTV Ferrari merupakan tempat hiburan malam yang dilengkapi Live Music merasa kesal dengan adanya pemberitaan Negatif di media online milik Marsal Lassernewstoday.com.
Akibat sering diberitakan hal negatif dinilai telah mengganggu aktivitasnya untuk mencari nafkah serta membuat usahanya tidak beroperasi dan tutup total.
Mara Salem Harahap alias Marsal yang merupakan wartawan media online memanfaatkan momen tersebut untuk memeras terdakwa. Meski Marsal sudah diberi jatah Rp 1 juta/bulan namun tetap juga memberitakan hal yang negatif. Terdakwa melalui Yudi Fernando alias Yudi “31” telah memberikan tawaran tambahan kepada Marsal menjadi Rp 2.500.000/bulan namun gagal karena Marsal minta Rp12 juta/bulan dengan tetapan setiap hari harus menerima 2 butir pil yang dirupiahkan Rp 200.000/butir.
Terdakwa Sudjito alias Gito “57” merasa semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal “dibunuh atau ditembak” selanjutnya Yudi menjelaskan, tidak ada yang mau membunuh Marsal, selanjutnya Sudjito alias Gito merintah Yudi untuk menghubungi Awaluddin dengan imbalan sebesar Rp 30 juta.
Untuk menutupi perbuatannya, barang bukti handphone dibuang sedangkan senjata api dikubur didekat makam ayah Yudi Fernando. Setelah mengeksekusi Marsal pada 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyar lebih kurang 300 meter dari kediaman korban.
Atas putusan tersebut, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan yang didampingi pengacaranya Marihot Sinaga.SH menyatakan Banding. Begitu juga dengan Sudjito alias Gito menyatakan hal yang sama. Faktanya kedua terdakwa sebagai palaku Penembak wartawan di Simalungun divonis seumur hidup pada sidang online Pengadilan Negeri Simalungun.
Redaksi