Kelabui Wartawan, Kasat Reskrim Polres Simalungun” Info Dari Kanit Nya Galian C Ilegal Sudah Tutup, Fakta Dilapangan Masih Terus  Beroperasi

Uncategorized100 Dilihat

Incarkasus.com Simalungun 22 Agustus 2025.

Galian C Ilegal di wilayah Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, hingga saat ini masih terus menggeliat seakan ada pembiaran dari pihak Polres Simalungun, diduga Polisi pun terkesan tutup mata dan hanya sekedar omon-omon akan lakukan penyidikan terkait galian tanah ilegal itu, sebelum nya saat awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Herison Manulang, ia berjanji akan melakukan penyidikan terkait Galian C Ilegal yang bebas tanpa hambatan itu, namun hingga saat berita ini diterbit kan Galian C itu masih terus dan beroperasi.

Ironis nya Awak media coba kembali mengkonfirmasi Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, pada Jumat 22 Agustus 2025, malah memberi keterangan palsu dengan mengatakan” bahwa, Info dari Kanit nya sudah di tutup, namun berdasarkan pantauan wartawan truck pengangkut tanah dari galian ilegal tersebut masih lalu lalang mengangkut  tanah galian ke penjualan.

Menurut keterangan dari salah seorang warga Cici saat dikonfirmasi mengaku sangat resah dengan aktivitas Galian C Ilegal tersebut, pasal nya sejumlah truck pengangkut tanah itu menimbulkan debu dijalan dan dapat membahayakan warga dengan ramainya lalu lalang truck pengangkut tanah galian tersebut yang menimbulkan debu tebal, dikarenakan jumlah truck yang lalu lalang terlalu ramai, bahkan berkecepatan lumayan tinggi dan melintasi jalan sempit, hal tersebut sangat berpotensi membahayakan masyarakat sekitar yang akan atau yang sedang beraktivitas.

Sedangkan Galian C ilegal juga telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dan disebutkan,” Bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar, didalam  sanksi tersebut,  ada juga sanksi pidana tambahan, bagi penadah barang hasil tambang ilegal (Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 480 KUHP) dan sanksi administratif serta perdata terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *