Kembali, Polsek Indrapura Tindak 16 Pelanggar Prokes

Kepolisian86 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 02 Februari 2021

Tanpa henti Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Sandi beserta jajarannya menggelar Ops Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di 3 kecamatan yang merupakan wilayah hukum Polsek Indrapura.

Kapolsek Indrapura AKP Sandi disela-sela kegiatan menerangkan kepada wartawan terkait tekad pihaknya guna memutus mata rantai Covid-19, Selasa (2/2/2021).

Ops Yustisi yang digelar di Pasar Loli Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dipimpin Waka Polsek

IPTU Sendi Adil Siregar menjatuhkan hukuman terhadap 15 perorangan dan satu pelaku usaha yang mengabaikan Prokes.

Dijelaskan Kapolsek AKP Sandi, hukuman atau tindakan yang dijatuhkan terhadap pelanggar Prokes baru sebatas teguran lisan terhadap 5 pelanggar, teguran tertulis terhadap 5 pelanggar dan kerja sosial terhadap 6 pelanggar.

Sementara denda administrasi dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha masih belum dilakukan Polsek Indrapura.

“Kita masih sebatas mengimbau dan menegur namun kedepan sesuai peraturan bisa saja kita jatuhkan denda atau menutup sementara usaha pelanggar Prokes”, ujar Kapolsek AKP Sandi.

Polsek Indrapura dan jajaran disebutkan Kapolsek dalam melaksanakan Operasi Yustisi (Ops) pendisiplinan Protokol Kesehatan kepada masyarakat mengimbau agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dalam rangka untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional.

serta membagikan masker kepada masyarakat yang belum pakai masker.

Tim Ops Yustisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat, pedagang serta pengguna jalan raya agar tidak melaksanakan kegiatan berkumpul-kumpul.

Selalu menjaga jarak (Social Distancing), gunakan masker,  senantiasa menjaga kesehatan dan menjaga kebersihan diri dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun selesai melakukan kegiatan.

EP/ Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *