incarkasus.com, Sumbawa Besar-NTB 03 Juni 2021
Seorang pria warga Dusun Kalepe Desa Muer Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa NTB diringkus
Satres Narkoba Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB dari kediamannya, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 18.30 Wita.
JR (23) diringkus saat sedang menimbang Narkotika diduga jenis Shabu sehingga patut diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin SH, saat dikonfirmasi melalui Kasie Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos menerangkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu tepatnya di Dusun Kalepee RT 001/ RW 007 Desa Muer Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa.
“Dari laporan dan informasi masyarakat itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkoba”, terangnya.
Dijelaskan AKP Sumardi, bahwa ketika dilakukan penggerebekan dirumah terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah JR.
Petugas menemukan 4 poket sabu yang di letakkan di atas karpet di dalam kamar yang mana pada saat penangkapan tersebut terduga pelaku sedang menimbang narkotika tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan lebih intensif, petugas juga menemukan 1 poket sabu yang disimpan di ventilasi kamar, sehingga totalnya menjadi 5 poket dengan berat bruto seberat 2,36 gram”, jelas Kasie Humas.
Selain mengamankan barang bukti 5 poket sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa 2 buah timbangan digital, 3 bendel klip obat, uang tunai Rp. 2000.000, 1 buah gunting, 2 buah korek gas, 3 buah skop, 1 buah tas jinjing, serta 1 buah HP.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
EP