Larikan Anak Dibawah Umur Berujung Tidur Dalam Sel

Berita, Hukrim161 Dilihat

 25 Juli 2022

Bergerak cepat Tim Opsnal Unit Resum Polres Batu Bara berhasil ringkus pelaku tindak kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang  berinsial AP (16) merupakan warga Desa Pulau Sejuk,  Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan pelaku  Zay Roby (20) diringkus pada saat sedang berada di rumahnya, Jalan Harapan Kita, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai, Kota Dumai.  21 Juli 2022. Dalam melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku secara langsung dipimpin oleh,” Kanit Resum Polres Batu Bara Iptu AH.Sagala 

Selanjutnya Kapolres Batu Bara 
AKBP Jose DC Fernandes S.IK melalui Kanit Reskrim AKP H.Tarigan, pada 25 Juli 2022,  secara jelas mengatakan,”  Penangkapan pelaku didasari laporan dari ibu korban berinsial RD, dengan nomor LP/B/525/VII/2022/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.

Pelapor juga menjelaskan, sebelum putrinya menghilang dirinya masih sempat bertemu dengan anaknya pada hari  Sabtu 23 Juli 2022 Saat itu, AP (16)  pamitan hendak mengambil pakaian ke rumah temannya, namun sejak saat itu, RD tidak ada lagi bertemu dengan anaknya, merasa cemas akhirnya membuat laporan anak hilang ke Polres Batu Bara.

Bergerak cepat petugas Kepolisian Polres Batu Bara yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari para saksi-saksi termasuk teman-teman korban. Hasil dari keterangan tersebut,  petugas mendeteksi korban dan diketahui berada di rumah pelaku Zoy Robi (20) di Daerah Dumai.

Tidak membuang waktu personil kepolisian Polres Batu Bara  langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku yang sedang berada di rumahnya dan terbukti pada saat itu korban dan tersangka berhasil ditemukan. Dari hasil pemeriksaan korban mengaku bahwasanya dia sudah dicabuli oleh palaku sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak terima dan langsung melaporkan tersangka Zoy Roby (20) atas perbuatanya saat ini pelaku mendekam dijeruji besi yang selanjutnya akan dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *