25 September 2022
Dengan adanya perlakuan salah seorang Kepala Dusun Desa Indrayaman, Kecamatan, Talawi, Kabupaten. Batu Bara yang diduga dengan sengaja melakukan pelecehan terhadap tugas dan fungsi wartawan, diharapkan kepada pihak yang berkewenangan terkhusus di Kabupaten Batu Bara dapat segera melakukan pengusutan, memingat tugas dan fungsi wartawan secara Hukum syah mendapatkan perlindungan, karena wartawan berhak penuh untuk menyebar luaskan informasi melalui pemberitaan baik Media Cetak, Media Elektronic ataupun Media Online, selama berita yang ditayangkan (disajikan) tidak berbau sara, atau berita bohong (hoax) yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Sementara perlakuan salah seorang kepala Dusun Desa Indrayaman yang jelas telah melecehkan tugas dan fungsi wartawan sebagai pelaku sosial control jelas telah mencabik – cabik martabat dan harga diri wartawan padahal kedatangan wartawan ke Desa Indrayaman bertujuan untuk mengkonfirmasi salah satu pekerjaan pembangunan Tangkahan yang di selenggarakan oleh pihak Pemerintahan Desa yang didalamnya terdapat dugaan sehingga sangat perlu untuk dipertanyakan (Dikoonfirmasi)

Seketika salah salah seorang awak media mencoba menghubungi Camat Talawi, Efendi.ST lewat panggilan WhatsAppnya bertujuan untuk berkoonfirmasi sama sekali tidak diangkat, akhirnya konfirmasi disampaikan lewat pesan WhatsApp kepada Camat Talawi, Efendi.ST, dengan menuliskan = Apa tanggapan bapak terkait perlakuan salah seorang Kepala Dusun Desa Indrayaman yang telah melecehkan Wartawan ? berselang lebih kurang 45 menit kemudian langsung dijawab dengan kalimat = Maaf bang..! hari Senin akan ditindak lanjuti = Setelah menerima jawaban dari Camat Talawi Efendi.ST, kembali awak media tersebut membalas dengan menuliskan,’ Silahkan pak itu sudah tugas bapak, kami sebagai wartawan meminta agar Kepala Dusun tesebut segera di Evaluasi.

Sehubungan dengan di intervensi yang sekaligus melecehkan tugas dan fungsi wartawan yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Dusun Desa Indrayaman terkesan berlebihan, seolah kebal akan Hukum, namun bila hal tersebut tidak dapat diselesaikan oleh PJ Kepala Desa dan Camat, tidak menutup kemungkinan akan mengerucut hingga ke rana Hukum.
R. Hutagaol.