incarkasus.com, Mataram 28 Mei 2021
Seorang pria berinisial SF (37) yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual pakaian Online, asal Pengempel Indah, Kota Mataram, ini ditangkap karena menguasai barang bukti diduga Narkoba jenis sabu yang jumlahnya cukup besar.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK mengungkapan penangkapan tersebut pada press releasenya di Mapolres Mataram, Jumat (28/5/2021).

“Mengakunya dia terpaksa nyambi jualan sabu untuk membayar utang,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK.
Pengusaha yang juga berprofesi sebagai guru mengaji dan Bahasa Inggris ini ditangkap pada Kamis (27/5/2021) malam. Polisi menangkapnya dengan menjalankan strategi “Undercover buy”, yakni dengan penyamaran anggota sebagai calon pembeli.
Setelah adanya kesepakatan harga pembelian 25 gram sabu seharga Rp.100 juta, SF merencanakan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram.
“Saat transaksi, tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku”, jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 31 gram. Telepon genggam milik SF turut diamankan beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp. 2,3 juta.

“Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah pelaku yang berada di wilayah Pengempel Indah”, sambungnya.
Dari penggeledahan di rumah SF, jelas Heri, petugas menemukan dua Ons (200 gram) barang diduga sabu dalam klip plastik ukuran besar. Ada juga barang bukti yang menguatkan peran SF sebagai pengedar, seperti timbangan Digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.
Tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Mataram mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari wilayah Lombok Timur.
“Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli Rp. 1,25 juta dan jual lagi seharga Rp. 1,4 juta”, timpal Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama, SIK.
Terkait dengan sumber barang yang disebutkannya, Kapolres memastikan bahwa kasus ini akan terus berkembang di lapangan dengan memburu pemasok barang haram tersebut.
Kepada penyidik, SF mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya. Meskipun demikian, SF yang diamankan dengan barang bukti diduga sabu kini terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Jadi untuk selanjuntya, pengembangan terus dilakukan, dan kita akan uji keabsahan dari barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu ini di laboratorium,” ujar Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK.
EP