Incarkasus.com Labura 14 Agust 2021
Lagi asik pesta narkoba bersama beberapa orang wanita cantik, 5 oknum anggota DPR Labura terancam masuk bui dalam waktu yang lumayan lama, selain terancam masuk bui, ke 5 oknum anggota DPRD Labura tersebut juga terancam dicopot dari jabatannya.
Pada saat Polres Asahan melalukan penggrebekan, diduga ke 5 oknum anggota DPRD Labura tersebut telah mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi bersama beberapa orang wanita cantik.
Berpedoman pada UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke 5 oknum anggota DPRD Labura tersebut diduga murni melanggar pasal (112) Ayat (1) JO pasal (132) ayat (1) Subs pasal (127) ayat (1) huruf A diancam pidana penjara selama 4 tahun.
Penetapan pasal yang dikenakan sesuai dengan assesmen terpadu, dan telah berkoordinasi ke BNNK Asahan,” Terang Kapolres Asahan AKBP, Putu Wira Yudha, pada saat memberikan keterangan kepada awak media. Inisial kelima oknum anggota DPRD Labura tersebut : JS, KAP, MAB, GK dan PG.
Empat (4) orang lainnya yang ikut bersama 5 oknum anggota DPRD Labura tersebut, BAS, HI, ED, dan FR. Diduga lima (5) tersangka lain merupakan pemandu lagu,” D, TP, PM, P, dan ZH.
Diketahui sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Asahan menggerebek salah satu Hotel di Kisaran yang berfasilitas Karaoke. Pada saat dilakukan penggrebekan ditemukan 17 orang pria dan wanita, 5 diantaranya oknum anggota DPRD diduga sedang berpesta narkoba dan ada ditemukan sejumlah barang bukti untuk diamankan.
Pada saat dilakukan tes urin sebanyak 14 orang dinyatakan positif, tiga (3) orang lainya sebagai pemandu lagu dinyatakan negatif, tidak terbukti mengonsumsi narkoba dan dibebaskan.
Kapolres Asahan AKBP, Putu Wira Yudha juga mengatakan”, setelah dilakukan penindakan terhadap para tersangka, Sat Res Narkoba Asahan akan terus melalukan pengembangan.
Sementara dari hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil amankan seorang laki-laki (R) yang diduga sebagai pemasok 16 butir ekstasi pada saat ke 5 oknum anggota DPRD melaksankan pesta Narkoba”, Jelas Kapolres.
Semua berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh para tersangka, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan
R.Hutagaol