Incarkasus.com, Batu Bara 06 September 2021
Lima orang pelaku tindak kejahatan dengan Kekerasan (Curas) yang sangat meresahkan masyarakat berhasil diringkus Unit Sat Reskrim dari dua Polsek sejajaran Polres Batu Bara.
Pada saat gelar press release di pelataran Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara, 06 September 2021 pukul 13 : 30 wib, Kapolres AKBP Ikhwan Lubis. SH.MH yang didampingi, Kasat Reskrim AKP, Feri Kusnadi.SH.MH, Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP, Niko Siagian.ST.SH, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU. Ahmad Fahmi.SH, Kanit Ekonomi Polres Batu Bara IPDA. Cristian Panggabean.SH, Kanit Resum Polres Batu Bara, IPDA. Rener Tambunan.SH dan segenap insan Pers Batu Bara, secara jelas menerangkan.
Pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Polsek Labuhan Ruku. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 94 / VIII /2021 / SPKT tertanggal 27 Agustus 2021 Pelapor A/n Bambang Syahputra, sekira pukul 03.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di Toko Ponsel “Bambang Celluler” yang terletak di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan. Datuk Tanah Datar. Kabupaten. Batu Bara.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personil kepolisian berhasil mengamankan 3 orang tersangka, diantaranya : Selamat Raharjo alias Toco (32) warga Dusun IV Desa Pematang Tatal, Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten. Serdang Bedagai, Rudi Amsar alias Rudi (33) warga Dusun VI Desa. Lidah Tanah, Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten. Serdang Bedagai dan Adi Sujadi alias Bagol (38) warga Dusun ll Desa Pematang Tatal, Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten. Serdang Bedagai.
Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti, 1 unit Laptop Merk Acer 14 lnch, 4 unit Handpone, 2 botol Parfum, 49 kartu perdana Smartfren dan Telkomsel, Tiga (3) unit speaker MP3 Portable, Dua (2) buah Linggis, Satu (1) buah kunci besi dan Satu (1) Unit Mobil Xenia.
Sedangkan kasus pencurian dengan tersangka yang sama berhasil diungkap Polsek Indrapura berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 115 / VIll / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura tertanggal 13 Agustus 2021 Pelapor A/n Daman Huri
Pada 12 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 wib, terjadi tindak kejahatan di Kantor JNE Ekspres Cabang Indrapura, Linkungan lll, Kelurahan. Indrapura, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara.
Barang bukti yang berhasil diamankan. Dua (2) buah linggis, Satu (1) buah kunci besi, Satu (1) potong jaket berwarna hitam, Satu (1) potong Daster, Satu (1) potong Baju kaos dan Satu (1) buah tas sandang.
Selanjutnya, Polsek Indrapura berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian (cilok) yang terjadi di Desa Pasar Lapan, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 126 / Vlll / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura tertanggal 23 Agustus 2021.
Dengan tersangka inisial ZKN (25) warga Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara. Berhasil diamankan barang bukti satu (1) unit Handpone merk Samsung.
Sedangkan inisial HM juga seorang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tindak kejahatan berikutnya, pencurian (curanmor) juga terjadi diwilayah Hukum Polsek Indrapura tepatnya di Dusun Vll, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten. Batu Bara dan berhasil diamankan seorang tersangka Febri Andika alias Andi (30) yang merupakan warga setempat.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu (1) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna Silver nomor Polisi B 6603 NPM, satu (1) Unit Handpone merk Vivo Y30, satu (1) buah kotak HP merk Vivo Y30 dan satu (1) buah Besi, sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Pada saat selesai gelar press release, Kasat Reskrim AKP. Fery Kusnadi.SH.MH mengatakan dengan tegas, Sat Reskrim Polres Batu Bara, akan tetap berupaya meringkus para pelaku tindak kejahatan, agar Kabupaten. Batu Bara benar-benar aman dan Kondusif.
Rizal Hutagaol