Incarkasus.com 24 Februari 2025
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara kembali bersosialisasi tentang perlindungan anak. 24 Februari 2025. Bertempat di Yayasan Bina Bangsa, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Kabupaten Batu Bara.
Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui,” Ketua KPAD Kabupaten Batu Bara Helmi Syam Damanik.SH.MH secara jelas dan tegas mengatakan,” Sesungguhnya kekerasan yang dilakukan terhadap anak, tidak hanya bentuk pelanggaran moral, melainkan bentuk kejahatan yang dilakukan secara serius dan sangat berpotensi merusak masa depan anak sebagai Generasi Muda Penerus Bangsa, mengetahui hal tersebut sangat urgensi, dengan sigap dan cepat Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara secara langsung bersosialisasi tentang Perlindungan Anak di Yayasan Bina Bangsa yang terletak di Desa Simpang Gambus.

Dalam bersosialisasi yang dipimpin oleh Ketua KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik.SHMH.CRA.CPM, didampingi Wakil Ketua Ismail.SH dan Komisioner, diikuti juga oleh, Sony Aghata Siahaan, S.Pd, dr. Etrina Melinda, Rudy Harmoko.SH, Fauzi Triansyah.SP, H.Mhd Rafik.SE, dan seluruh staf KPAD, selanjutnya kedatangan rombongan KPAD Kabupaten Batu Bara, secara resmi disambung dengan sangat baik oleh Kepala Yayasan Bina Bangsa, Rahmadania.SH.MH, atas inisiatif dalam menuju langkah pemberantasan aksi tindak kekerasan terhadap anak.
Selain itu Ketua KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik, menegaskan,” Tidak ada toleransi berbentuk apapun bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi berkaitan dengan tindak kekerasan Fisik, Psikis, Eksploitasi Ekonomi, hingga tindak kekerasan dan seksual terhadap anak yang diketahui saat ini semakin meningkat, yang pasti harus segera dihentikan. Pungkasnya.

Tidak hanya itu, Helmi juga menekankan bahwasanya, perlindungan anak tidak hanya menjadi tugas Pemerintah, melainkan juga menjadi kewajiban moral dan Hukum bagi masyarakat di pinjam Sekolah dan Keluarga, bilapun terjadi tindak kekerasan terhadap anak harus dilaporkan agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, karena kekerasan terhadap anak tidak hanya bentuk pelanggaran etika, melainkan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan beberapa Pasal krusial harus diketahui masyarakat diantaranya,” Pasal 13 Ayat (1): Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan seksual, keterlibatan dalam konflik bersenjata, serta kekerasan fisik dan psikis.
Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan, menyuruh, atau membiarkan kekerasan terhadap anak.
Pasal 81 dan 82: Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan hukuman berat, termasuk pidana maksimal kebiri kimia terkhusus pelaku predator seksual.Undang-undang tersebut bukan hanya sekadar aturan di atas kertas, melainkan komitmen Negara dalam melindungi anak-anak Indonesia, yang terpenting jangan ragu untuk melapor bila ada melihat atau mengalami kekerasan. Imbuh,” Rudy Harmoko.SH menimpali.
Lebih lanjut,” Dr. Etrina Melinda menekankan bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan. Ia mengingatkan bahwa tindakan seperti hukuman fisik, pelecehan verbal, atau pembiaran terhadap perundungan (bullying) tidak boleh dianggap sebagai bagian dari metode pendidikan, dan kami akan memastikan bahwa sekolah adalah zona aman bagi anak-anak. Guru dan tenaga pendidik harus paham bahwa mendidik bukan berarti boleh menyakiti atau melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, hal tersebut harus dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Sony Aghata Siahaan, S.Pd, mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya oleh KPAD dan pihak berwenang. “Jangan takut melapor! Semakin banyak yang diam, semakin banyak anak yang menjadi korban. Hentikan budaya βbukan urusan sayaβ dan mulai bergerak untuk melindungi mereka!” katanya penuh semangat.
Yayasan Bina Bangsa Dukung Langkah KPAD Sebagai tuan rumah, Kepala Yayasan Bina Bangsa, Rahmadania, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi ini. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa yayasan dan seluruh tenaga pendidik di dalamnya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan terhadap anak.
Kami mendukung penuh langkah KPAD Batu Bara dalam menegakkan perlindungan anak. Kami siap menjadi bagian dari solusi dan memastikan anak-anak di Yayasan Bina Bangsa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.” ujarnya.
Red.





