Incarkasus.com 12 Januari 2024
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil menggulung sindikat peredaran Narkotika jenis Pil Ekstasi, dari informasi yang diterima oleh awak media, ketiga pria tersebut diringkus dengan barang bukti 6960 butir Pil Ekstasi yang ditemukan dari dua titik lokasi, sementara seorang pria yang merupakan warga Medan diketahui sebagai pemasok Pil Ekstasi dan telah di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, dari keberhasilan tersebut, secara jelas, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK yang didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin.SH.MH, Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kusnadi dan KBO, AKP P Tamba, dalam Pers Release nya pada 12 Januari 2024 secara jelas mengatakan,”

Para sindikat tersebut berhasil digulung melalui teknik penyamaran atau Under Cover Buy, di pinggir jalan Umum lingkungan Il, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, tepat pada 11 Januari 2024 sekira pukul 03 : 00 wib.
Dari ketiga orang sindikat yang telah diamankan diketahui merupakan warga Kabupaten Batu Bara dengan inisial, MAQ (19) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, AR (19) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras dan SP (31) warga Lingkungan Il Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih.
Pada saat petugas Kepolisian melakukan penyamaran akhirnya berhasil memancing ketiga pria tersebut dengan inisial masing-masing MAQ, AR dan SP untuk berpura pura melakukan transaksi di pinggir jalan, tepat di dekat rumah SP.

Setelah terbukti akhirnya ketiga pelaku langsung digulung pada saat memperlihatkan bukti Pil Ekstasi yang diketahui sesuai dengan pesanan. Tindakan selanjutnya ketiga pelaku langsung digelandang untuk menunjuk kan barang bukti lainya, dan dari kediaman SP, petugas Kepolisian berhasil menemukan 293 butir Pil Ekstasi dan ketiganya mengakui barang bukti tersebut akan didagangkan ke Wilayah Kabupaten Batu Bara.
Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baru Bara yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui asal Pil Ekstasi tersebut, dan pada siang harinya Tim langsung meluncur ke Medan bertujuan untuk meringkus pemasok Pil Ekstasi kepada ketiga pelaku, yang diketahui berinisial A.
Pada saat dilakukan penggrebekan sekira pukul 17 : 00 wib, dari kamar pribadi pelaku ada di temukan Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 6867 butir, namun pelaku inisial A telah melarikan diri, akhirnya langsung dimasukkan dalam DPO. Papar,” Kapolres.
Terkait dengan lolosnya bandar besar narkotika jenis Pil ekstasi tersebut, secara tegas dan jelas Kapolres mengatakan, pihaknya telah menyebarkan anggota bertujuan untuk terus memburu palaku inisial A tersebut.
Pada waktu dan kesempatan yang sama Kapolres kembali mengulangi kalimat tekadnya untuk tetap memberantas peredaran Narkotika sampai ke akar- akarnya, tekad untuk tetap memberantas narkoba langsung disampaikan Kapolres Batu Bara pada saat Pers realase lalu pada tahun 2023.
Kapolres juga menambahkan, Di ingatkan kepada para pemain Narkoba hendaknya jangan pernah lagi mengedarkan atau bertransaksi di wilayah Hukum Polres Batu Bara Pasti akan di berantas habis, hal ini telah di putuskan Kapolres Batu Bara bersama dengan Kasat Res Narkoba yang diketahui baru 3 hari bertugas di Polres Batu Bara,” Pungkasnya.
Untuk ketiga pelaku, diawal pemeriksaan telah mengakui baru satu kali mengedarkan narkoba, kendati demikian tetap dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau paling lama seumur hidup.
R. Hutagaol.