Incarkasus.com 13 Mei 2024.
Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry.SH kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BK 28XX QAD milik Nanang Dedi Santoso (31) warga Dusun Rambutan, Desa Tanah Merah, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten.Batu Bara.
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/V/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Mei 2024, dalam upaya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut, Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura meminta rekaman CCTV dari Kilang Padi Semangat hingga terlihat secara jelas aksi pencurian yang dilakukan pelaku yang merupakan teman dari korban.
Setelah melihat sosok pelaku dari layar CCTV Kilang Padi Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura terus berupaya melakukan penyelidikan dan didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Medan Petisah, Kota Medan, dan dengan di pedomani Sp.Kap/80/V/Res.1.8./2024/Reskrim 12 Mei 2024. sehingga langsung dilakukan pengejaran, setibanya Tim Opsnal di lokasi yang dimaksud akhirnya pelaku berhasil ditemukan, pada saat dilakukan penggeledahan dan introgasi diketahui pelaku berinisial DYP (41) seorang pengangguran merupakan warga Jln Mesjid Sei Putih, Medan Petisah, Kota Medan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku DYP (41) berikut barang bukti 1 lembar STNK Sepeda motor Honda Vario langsung diboyong ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.