Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Saat Pulang Kampung Di Nibung Hangus 

Berita, Hukrim2190 Dilihat

Incarkasus.com 13 Mei 2024

Buron selama 5 bulan, usai menjalankan aksi mencuri sepeda motor di wilayah  Kecamatan Nibung Hangus, akhirnya pria inisial I alias IL alias Iblis (40) diringkus Polisi. 

Pelaku  I alias IL alias Iblis diringkus  personil Unit Polsek Labuhan Ruku pada saat sedang  pulang Kampung, tepat di Kampung Dalam, Dusun Pematang Santi, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisi,r Kabupaten Batu Bara.11 Mei 2024 spukul 23.00 wib.. 

Dalam keteranganya Kasie Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala secara jelas mengatakan,”  Pelaku menjalankan aksinya mencuri  sepeda motor milik Yusnani dan terletak didalam sebuah Toko Winarko sekalian tempat kediamannya di Dusun III, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara . 18 Desember 2023  pukul 17 : 40 wib. QR. 

Diringkusnya pelaku sesuai dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selanjutnya berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan tentang keberadaan pelaku dirumahnya,” terang AH. Sagala. 

Didasari informasi tersebut, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto langsung  meminta kepada Kanit Reskrim Ipda H. Pardede agar memimpin penangkapan, tanpa kesulitan, setibanya Personil Unit Reskrim dikediaman pelaku benar ada melihat pelaku  lagi sedang beristirahat, tanpa membuang waktu  langsung diringkus. 

Pada saat dilakukan penggeledahan dan introgasi pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri sepeda motor milik korban Yusnani, namun saat diminta untuk menunjukkan sepeda motor hasil curiannya, pelaku mengatakan telah dijual pada orang lain.

Tindakan selanjutnya langsung digelandang ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan  Pasal 363 dari KUH Pidana. Jelas,” AH Sagala.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *