Meprihatinkan Bendera Merah Putih Yang Robek Dan Kusam Masih Berkibar.

Uncategorized342 Dilihat

Meprihatinkan Bendera Merah Putih Yang Robek Dan Kusam Masih Berkibar.

Incarkasus.com Batu Bara 04 November 2020.

Bendera Merah Putih merupakan Bendera Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia terlihat sangat  memprihatinkan yang dikibarkan dalam keadaan robek dan kusam dipelataran Kantor Desa Nanasiam. Kecamatan. Medang Deras. Kabupaten. Batu Bara. 02 November 2020.

Melihat Bendera Merah Putih Lambang Negara Republik Indonesia yang dikibarkan dipelataran Kantor Balai Desa Nanasiam dalam keadaan robek dan kusam tersebut, salah seorang staf media incarkasus.com
 ” Rudi ” langsung menghampiri Kantor Balai Desa Nanasiam guna untuk mempertanyakan kepada Kepala Desa atau perangkat Desa alasan mengibarkan bendera dalam keadaan rusak dan robek.

Yang lebih memprihatinkan berkibarnya Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia di pelataran Kantor Balai Desa Nanasian. Kecamatan. Medang Deras. Kabupaten. Batu Bara diduga tidak berpedoman waktu, alasannya Bendera Merah Putih tidak pernah diturunkan dari tiangnya, alias tetap berkibar selama 24 jam walau dalam keadaan hujan sekalipun.

Seketika hal tersebut dipertanyakan oleh staf media incarkasus.com kepada salah satu unsur staf Desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (SekDes) yang pada saat itu Kepala Desa juga sedang tidak berada di Kantor.

Yang lebih mirisnya, segala pertanyaan yang dilontarkan oleh staf media incarkasus.com sesuai dengan fakta yang terlihat namun, dibantah keras oleh sekretaris Desa dengan mengatakan.
 
Setiap harinya bendera di naikan dan diturunkan sesuai jadwal, sedangkan saya sendiri tidak mengetahui kalau Bendera itu sudah rusak, robek dan kusam.
Saya akan segera beritahukan kepada kepala Desa agar Bendera segera ditukar. ” Pungkas Sekdes “

Menanggapi semua keterangan yang telah di sampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes)
Staf Redaksi media incarkasus.com, hanya berharap dan meminta agar Bendera Merah Putih yang jelas-jelas sudah robek dan kusam tersebut untuk segera diganti dengan yang baru, namun harapan staf media incarkasus.com yang meminta agar Bendera segera diganti dengan yang baru, sama sekali tidak diperdulikan atau diabaikan begitu saja. 

Sementara didalam UU RI no 24 tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih sebagai lambang Negera Republik Indonesia telah diatur tetapan poin- poin pasal didalamya.  Sedangkan di dalam pasal 24 huruf C disebutkan. Bila mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Republik Indonesia yang- Rusak – Robek – Luntur – Kusut – dan Kusam dengan sengaja. tertuang didalam Pasal 67 huruf B dengan butiran yang tertuang didalam pasal 24 Huruf C. 

Bila dengan sengaja mengibarkan Bendera sebagai Lambang Negara Republik Indonesia yang telah Rusak – Robek – Luntur – Kusut atau Kusam, dapat diancam pidana penjara selama lamanya satu (1) tahun atau denda sedikitnya Rp. 100.000.000.’

Dengan ada nya ketentuan pelanggaran yang telah di lakukan oleh perangkat Desa Nanasiam Kecamatan. Medang Deras Kabupaten. Batu Bara.
Sebagai Bangsa Indonesia yang berprilaku  menciderai atau dengan sengaja tidak menghormati Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

selanjutnya diharapkan kepada pihak hukum dan pihak terkait lainnnya yang tidak menginginkan Bendera Merah Putih diciderai dengan perbuatan atau prilaku pihak perangkat Desa Nanasian. Kecamatan. Medang Deras. Kabupaten. Batu Bara, yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia hendaknya dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

” Rudi “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *