Miris, Anak Usia 3 Tahun Diembat Anunya, Tidur Malam Gelisah dan Buang Air Kecil Menangis.

Hukrim49 Dilihat

Miris, Anak Usia 3 Tahun Diembat Anunya, Tidur Malam Gelisah dan Buang Air Kecil Menangis.

Simalungun, Incarkasus.com – Beberapa kasus pencabulan anak dibawah umur sangat menjadi atensi dari Kepolisian Resort Simalungun, yang mana kasus pencabulan tersebut sangat menjadi perhatian publik dan masyarakat luas (11/11)

Hal itu diungkapkan Dedek Lesmana, SH selaku Penasehat Hukum yang menangani salah satu kasus pencabulan anak usia 3 tahun di Kepolisian Resort Simalungun.

Dedek Lesmana, SH selaku Penasehat Hukum menjelaskan bahwa kliennya sudah melapor di Polres Simalungun pada tanggal 02 Oktober 2020, yang tertuang dalam surat tanda terima laporan (STPL) No.STPL/153/X/2020/SU/SIMAL.
Adapun isi laporan tersebut, melaporkan saudara (D) usia 11 Tahun, yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak kandung dari klien kami yang bernama Bunga (nama samaran), yang pada saat sekarang ini berusia lebih kurang 3 tahun.

“Bunga dicabuli oleh (D), tepatnya dibelakang rumah korban, tepatnya dibawah pohon bambu, dari kejadian itu menimbulkan trauma yang sangat berat dan menderita sakit pada bagian kelamin bunga dan sewaktu bunga membuang air kecil, bunga menangis kesakitan”imbuhnya.

“Sudah dilakukan pengambilan visum kepada korban (anak dari klien kami).
Dan pihak Kepolisian Resort Simalungun juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat kejadian pencabulan tersebut, dan sudah tampak titik terangnya, bila terbukti akan segera dilakukan pengembangan terhadap pelaku”,

“Penanganan kasus anak dibawah umur ini harus benar-benar mendapatkan perhatian serius dari Polres Simalungun khususnya Unit PPA dimana kasus ini tidak mudah untuk diselesaikan, seperti menarik benang yang kusut dan berhubungan erat dengan undang-undang perlindungan anak”. tutup Dedek Lesmana, SH.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media kepada orangtua korban, mengatakan sebagai orangtua kami sangat sedih dan prihatin melihat kondisi bunga saat sekarang ini dan kami selaku orangtua Bunga meminta dengan sangat kepada Bapak Polisi untuk secepatnya menyelesaikan proses hukumnya dan secepatnya menangkap pelaku, imbuhnya sembari menangis.

Menanggapi kasus ini, Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun, Mhd.Aliaman H. Sinaga, SE mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Simalungun khusus unit PPA yang sudah cepat tanggap dalam penanganan kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memberikan pembelajaran dan memberi efek jera untuk pelaku-pelaku ataupun pedofil lainnya.

“Kami dari DPC PPWI Simalungun mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum Kepolisian Resort Simalungun khususnuya unit PPA, yang sudah menangani kasus pencabulan adik kami Bunga. Semua ini ditempuh untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat menjadi pembelajaran untuk pedofil lainnya”.

“Selanjutnya kami DPC PPWI Simalungun mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dedek Lesmana, SH, selaku Penasehat Hukum dari orangtua Bunga, yang sudah bersusah payah menangani kasus ini.
Dimana dalam penanganan kasus ini Bapak Dedek Lesmana, SH selaku penasehat hukum dari orangtua korban pencabulan, tidak meminta ataupun menerima biaya/imbalan jasa honorarium untuk pendampingan kasus tersebut, semoga Bapak Dedek Lesmana, SH tetap diberikan kesehatan, agar ilmu yang didapat selalu dipergunakan untuk selalu membantu orang yang membutuhkan nantinya”. tutup Ketua DPC-PPWI Simalungun.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *