1 Desember 2022
Kembali terjadi kecelakaan lalu lintas Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi (BK) Kontra Sepeda Motor jenis bebek juga tanpa Nomor Polisi (BK) di jalan Umum Desa Simpang Gambus, tepat di Dusun Lubuk Cuik, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara 30 November 2022 pukul 22 : 15 wib malam.
Setelah personil Sat Lantas Polres Batu Bara melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berikut memintai keterangan dari saksi kejadian diketahui, pengendara sepada motor Supra X 125 tanpa Nomor Polisi (BK), Tri Andika (15) warga Dusun II Lubuk Cuik, Desa Lubuk Cuik.

Sedangkan pengendara sepeda motor jenis bebek juga tanpa Nomor Polisi (BK) Lukman Hakim (15) merupakan warga Dusun Surya, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten. Batu Bara.
Dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara,(TKP) dan mengutip dari keterangan saksi, awal sebelum terjadinya kecelakaan, sepada motor jenis honda bebek tanpa nomor Polisi yang dikenderai Lukman Hakim (15) datang dari arah simpang Gambus menuju arah Desa Bulan Bulan tanpa menghidupkan lampu utama kendaraan yang dikendarai, setiba di tempat kejadian, datang dari arah yang berlawanan Sepeda motor Honda Supra X 125 yang dikendarai Tri Andika juga tanpa nomor Polisi, akhirnya terjadi tabrakan yang sama sekali tidak dapat dihindari.

Atas terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut, Tri Andika mengalami luka, pada tangan sebelah kiri putus, lutut kiri robek, paha kiri robek, mengeluarkan darah dari kedua telinga, kepala robek dan meninggal dunia di tempat kejadian, kerusakan pada kendaraan, ban pecah, shock depan patah, kap depan pecah dan lampu depan juga pecah.
Lukman Hakim mengalami luka patah tangan kiri, Luka robek di pantat dan luka lecet di kedua paha, selanjutnya langsung dilarikan ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan pertolongan medis, kerusakan pada sepeda motor,
Pecah ban depan, Velg depan pecah, shock depan patah, Kap depan pecah, lampu depan pecah dan blok mesin pecah.
Tindakan Unit Laka Lantas Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan guna untuk proses Hukum lebih lanjut.

Dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga merenggut nyawa tersebut, Kasat Lantas Polres Batu Bara HW. Siahaan.SH melalui Kanit Gakum Ipda Elon Sitinjak. SH secara langsung menghimbau dengan mengatakan,” Diminta kepada seluruh masyarakat agar tetap mentaati peraturan Lalu Lintas, yang terpenting pada saat berkendara pada malam hari, lampu utama kendaraan harus hidup dan gunakan juga helm SNI demi untuk kesehatan selama dalam perjalanan.
Begitu juga dengan para remaja, jangan ugal-ugalan berkendara di jalan, diharapkan juga kepada para orang tua, hendaknya jangan terlalu memberi kebebasan bagi anak yang masih di bawah umur untuk berkendara, mengingat resiko yang dihadapi terlalu besar. Pungkas,” Kanit Gakum dengan nada tegas.
R. Hutagaol