08 Maret 2023
Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Unit Sat Reskrim Iptu Jimmy Sitorus.SH kembali ciduk dua pelaku pengedar Narkotika Jenis sabu. 07 Maret 2023 pukul 01 : 45 wib. Bertempat di Jalinsum, Desa Simpang Kopi, Kecamatan. Sei Suka Kabupaten. Batu Bara.
Didasari Laporan Polisi Nomor : LP/35/III /2023/Unit Intelkam Polsek Indrapura, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang secara langsung dipimpin Unit Kanit Reskrim bergerak cepat menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus menciduk kedua pelaku yang diketahui sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu.

Setelah kedua pelaku berhasil diciduk dan diintrogasi diketahui pelaku Mhd Arialdi (22) merupakan warga Dusun Tamsis, Gang Damai, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, bersama Mhd Zulfikri (26) juga warga Dusun Tamsis, Gang Damai, Desa Simpang Kopi.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, 5 Bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 Paket kecil sabu. 1 Unit timbangan kecil, 1 Unit Hanphone Android Merk OPPO, 1 Unit Handphone Merk VIVO dan uang tunai senilai Rp 300.000,-

Tindakan selanjutnya kedua pelaku di boyong ke Kantor Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selajutnya melalui informasi yang diterima oleh awak media diketahui diciduknya kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar berjalan dengan baik tanpa melakukan perlawanan sehingga situasi berada dalam posisi aman, tertib dan kondusif.
RS/RH.







